KALBARSATU.ID – Di tengah pandemi covid-19, Dana Desa diperbantukan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat pra sejahtera di desa, Bukan berbentuk barang ataupun sembako, BLT Dana Desa diberikan dalam bentuk uang.
Sebelumnya, Senin (28/4/2020) Menteri Desa Abdul Halim dalam konferensi persnya menjawab pertanyaan”apakah boleh BLT Dana Desa diberikan dalam bentuk sembako? Jawabannya tidak boleh, harus berupa uang”.
Berdasarkan hal di atas, kader GMNI Aceh Jhosua Saragih mengajak seluruh masyarakat pra sejahtera penerima BLT-Dana Desa Covid 19 agar menolak apabila BLT yang akan diberikan kepada mereka sebesar 600.000/bulan selama 3 (tiga) bulan tersebut diberikan dalam bentuk paket Sembilan Bahan Pokok (Sembako) sesuai dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 , permendes PDPTT Nomor 6 tahun 2020, dan PMK Nomor 40 tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mengajak seluruh masyarakat pra sejahtera yang menerima bantuan BLT- Dana Desa Covid 19 ini untuk menolak apabila bantuan yang akan diterima dalam bentuk paket sembako,” kata Jhosua Saragih melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/5/2020).
Menurutnya, apabila bantuan BLT Dana Desa yang hendak diberikan kepada masyarakat pra sejahtera tidak diberikan berupa uang tapi berupa paket sembako, tidak menutup kemungkinan terdapat indikasi tindakan korupsi didalamnya,” katanya.
“Mengapa kita mengajak masyarakat penerima untuk menolaknya? Karena apabila BLT Dana Desa Covid 19 ini tidak berikan dalam bentuk uang tapi diberikan berupa paket sembako maka terdapat indikasi korupsi didalamnya,” Lanjutnya.
Untuk itu dia mengajak, apabila terjadi hal seperti itu masyarakat agar menolak nya, karena dengan hal demikian maka masyarakat dapat lebih memahami hal-hal yang bersifat substansial serta sudah ikut serta berperan aktif dalam mencegah tindakan tindakan birokrasi yang mengarah kepada tindakan korupsi.
“Kalau sama sama kita hitung, besaran BLT Dana Desa untuk membantu masyarakat pra sejahtera dalam menghadapi Pandemi Covid 19 ini sebesar Rp. 600.000. Seandainya BLT yang akan di berikan ini diubah menjadi paket sembako kemungkinan tidak sampai Rp. 600.000, bisa jadi sekitaran Rp. 500.000. Selanjutnya Rp. 600.000 – Rp. 500.000 masih ada tersisa Rp. 100.000 lalu kita kalikan dengan total keseluruhan penerima BLT ini dalam 1 (Satu) Desa atau 1 (Kecamatan). Maka akan timbul pertanyaan dalam benak kita kemana sisa nya ? Untuk itu, mari sama sama kita mencegah adanya kemungkinan-kemungkinan tindakan korupsi yang hendak dilakukan oleh birokrasi setempat dengan menolak diubahnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini dengan bantuan paket sembako,”Tegasnya.
Menurutnya, Otoritas setempat juga harus transparan terhadap data penerima bantuan ini agar tidak menimbulkan kecurigaan serta kecemburuan dikalangan masyarakat.
“Kita juga meminta kepada Otoritas berwenang harus transparan terhadap data penerima bantuan BLT Dana Desa ini sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”.imbuhnya.
Katanya masyarakat pra sejahtera yang menerima BLT- Dana Desa Covid 19 agar tidak takut dalam memperjuangkan haknya, karena itu adalah hak kalian yang sudah sepatut serta sepantasnya kalian terima agar dapat digunakan untuk berjuang serta bertahan dalam mengahadapi masa masa pandemi seperti ini, Sambungnya.
“Dengan dilibatkan nya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal conrtrolling dana yang cukup besar pada proses pemberian bantuan ini semoga saja dapat mencegah terjadinya korupsi, serta meminta Satgas Pengawasan bantuan ini dan KPK agar serius melakukan pengawasan dan menindak tegas pejabat pejabat nakal yang coba memainkan Bantuan ini sesuai dengan Undang-undang nomor 19 Tahun 2019,” tutupnya.(*)