Nasional

Peristiwa 18 Agustus Sehari Setelah Proklamasi Kemerdekaan 1945 UUD Disahkan

×

Peristiwa 18 Agustus Sehari Setelah Proklamasi Kemerdekaan 1945 UUD Disahkan

Sebarkan artikel ini
Peristiwa 18 Agustus Sehari Setelah Proklamsi Kemerdekaan UUD 1945 Disahkan dan Soekarno-Hatta Jadi Presiden-Wapres RI Pertama
Peristiwa 18 Agustus Sehari Setelah Proklamsi Kemerdekaan UUD 1945 Disahkan dan Soekarno-Hatta Jadi Presiden-Wapres RI Pertama

KALBAR SATU – Di bulan Agustus murupakan momen bersejarah yang tidak pernah terlupakan oleh bangsa ini Indonesia, selain terdapat catatan kemerdekaan pada 17 Agustus juga ada peristiwa 18 Agustus.

Dalam catatan sejarah sehari setelah 17 Agustus Proklamsi Kemerdekaan kemudian UUD 1945 disahkan dan Soekarno-Hatta Jadi Presiden-Wapres RI Pertama.

Disebutkan di barbagai sumber bahwa peristiwa yang terjadi pada 18 Agustus yaitu rumusan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia disahkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 1945.

Kemudian, dalam hari yang sama yaitu 18 Agustus, Soekarno dan Mohammad Hatta diangkat menjadi Presiden-Wapres RI pertama.

Guna sebagai refleksi kemerdekaan 2021, kami mencoba untuk kembali mengenang peristiwa yang terjadi pada 18 Agustus yang dikutip berdasarkan sumber Wikipedia.

Baca Juga: Gelaran Upacara HUT RI 2021 di Tapang Pulau Terhenti Karena Hujan

Baca Juga: Daftar Twibbon HUT RI ke 76 Download Gratis Bingkai Twibbon Hari Kemerdekaan Indonesia 2021

Baca Juga: Free Twibbon HUT RI ke 76 Kemerdekaan Indonesia 2021 Masuk ke Link Bingkai Twibbon

Baca Juga: CONTOH PUISI HUT RI ke-76 Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh Hari Ini

Baca Juga: Tutup HUT RI KE-76 Dengan Gambar Twibbon Dan Bingkai Foto 17 Agustus 2021

Inilah Fakta Sejarahnya :

Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 membuat sebuah keputusan penting terkait negara Indonesia :

1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Memilih Ir Soekarno sebagai presiden dan Drs Mohammad Hatta sebagai wakil presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata.

3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.