KALBAR SATU, Nasional – Kabar terbaru terkait rencana aturan, data kendaraan yang mati pajak 2 tahun akan dihapus dan dinggap bodong.
Seperti dikutip dari beritasatu.com disebutkan bahwa aparat Kepolisian RI berencana menghapus data kendaraan bila sudah mati pajak selama dua tahun sehingga kendaraan akan dianggap bodong.
Dibincangkan di dialog program Lunch Talk Beritasatu TV pada Kamis 21 Juli 2022, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan rencana polisi untuk menghapus data kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun.
Baca juga: Saat Mudik Lebaran, Lasarus: Siapkan Fisik dan Kendaraannya
Adapun disebutkan, kebijakan tersebut sesuai dengan Undang Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009, pasal 74 di mana kendaraan yang tidak bayar pajak bisa dihapus datanya.
“Iya, kita akan sosialisasikan peraturan ini untuk kemudian diterapkan,” ungkap Yusri.
Tingkat kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) di Indonesia, katanya, sangat rendah. Dari data PT Jasa Raharja, tercatat sebanyak 40 juta dari total 103 kendaraan di Indonesia tidak bayar pajak atau mati pajak.
Baca juga: Arus Kendaraan dari Luar Menuju Kota Pontianak Meningkat
Sehingga akibat dari hal tersebut negara kehilangan pendapatan dari sektor PKB hingga kini mencapai Rp 100 triliun lebih.
“Bayangkan saja, sekitar 39% kendaraan di jalan itu tidak bayar pajak. Nah ini yang kita coba tertibkan,” lanjutnya.
Kemudian Pengamat Kebijakan Publik Profersor Cecep Darmawan menyambut baik terobosan polisi ini. Menurutnya, gagasan menghapus data STNK tersebut dinilai baik untuk mengatasi rendahnya kesadaran membayar pajak.
Kendati begitu Cecep meminta kepada polisi agar tak gegabah menerapkan aturan tersebut sehingga tidak meresahkan masyarakat.
Baca juga: Jadwal Perjalanan Damri Pontianak ke Malaysia Dibuka Mulai 22 Juli, Ini Rute, dan Tarifnya
Menurutnya, penerapan kebijakan itu mesti dibarengi dengan sosialisasi, dan pemilihan keringanan terhadap wajib pajak tidak mampu.
“Bagus, tetapi harus ada sosialisasi dahulu,” ungkapnya.
Selain itu, kebijakan hapus data STNK ini juga dilakukan karena selama ini polisi mengalami kesulitan menerapkan aturan tilang elektronik (ETLE).
Selama ini petugas mengirim ke alamat pengendara yang kena tilang. Dimana polisi sering mengirim bukti tilang ke alamat awal pemilik, padahal kendaraanya sudah dijual.