Nasional

Secara Resmi Joko Widodo Memperpanjang PPKM Hingga 25 juli 2021

Jadwal Libur Idul Fitri 1443 H dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Jokowi Beri Pesan Ini
Presiden Joko widodo

KALBAR SATU – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengungkapkan secara resmi bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau yang sering disebut dengan PPKM darurat akan diperpanjang sampai tanggal 25 juli 2021. Namun pada kegiatan ekonomi akan diperlonggar tanggal 26 juli 2021.

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM darurat kemaren 3 juli 2021. Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk menekan lonjakan kasus virus Covid-19.

Inmendagri atau Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2021 telah mengatur terkait perpanjangan masa PPKM darurat untuk kawasan Jawa dan Bali. Perberlakuan Instruktur Menteri tersebut akan dimulai pada tanggal 21 sampai 25 juli 2021 mendatang.

baca juga : Cek Penerima BPUM BNI Online BLT UMKM atau Banpres BPUM BRI

Masa berlakunya PPKM darurat sebelumnya hanya selama dua pekan saja yaitu mulai dari tanggal 3 sampai 20 juli 2021. Kebijakan tersebut diambil karena penyebaran Covid-19 sangat melonjak tinggi sampai melampaui 20 ribu penambahan setiap harinya. Bahkan untuk saat ini untuk mencari oksigen saja menjadi hal yang sulit didapatkan.

Selama masa PPKM darurat diberlakukan maka pemerintah harus membatasi pergerakan mobilisasi penduduk. Misalnya warga ingin melakukan perjalanan kesuatu tempat menggunakan moda trasportasi maka wajib membawa surat vaksinasi dengan minimal dosis pertama dan hasil tes swab PCR dan hasil tes tersebut harus menujukkan hasil negatif dari Covid-19.

baca juga : Nilai Matikan Ekonomi Masyarakat Kecil, GMNI Pontianak Minta Pemkot Evaluasi PPKM Darurat

Tidak hanya untuk diperjalanan saja. Perketatan mobilitas akan diterapkan diperkantoran. Untuk Entitas usaha non sektor esensial diharuskan pemberlakuan ( work from home ) atau 100 persen karyawannya harus bekerja dari rumah sedangkan untuk sektor esensial dibatasi dengan jumlah maksimal 50 persen.

Sedangkan untuk PPKM Mikro pembatasannya sedikit dilonggarkan. Salah satu contohnya adalah kewajiban WHF hanya 75 persen bagi sektor non-esensial

Luhut pernah menuturkan tentang dampak PPKM darurat “Sampai berapa jauh kita boleh pergi. Istilah saya itu, kalau kita membengkokkan sesuatu, mesti ada batasnya. Kalau bengkok full, pasti patah,”

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version