KALBARSATU.ID – Mata uang rupiah (Rp) emisi tahun 1968, 1975 dan 1977 tidak berlaku pada akhir tahun 2020 ini. Bank Indonesia (BI) mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki enam pecahan uang kertas rupiah yang terbit di tahun tersebut untuk segara ditukarkan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penukaran pecahan uang kerta pada tahun emisi tersebut bisa dilakukan di kantor cabang BI terdekat di seluruh Indonesia dengan batasan hingga tanggal 28 Desember 2020.
“Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1998 dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu,” katanya dalam siaran pers, Rabu 16 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penukaran pecahan uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin s/d Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku karena jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.
Selain itu, ada Informasi lengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut website resmi dari BI
“BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas,” ungkapnya.
Berikut daftar pecahan uang rupiah yang tidak berlaku mulai akhir tahun 2020:
- Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
- Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
- Rp1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)
- Rp5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)
- Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)
- Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).