KALBAR SATU – Sebagai warga negara indonesia, kita harus tahu tentang sejarah indonesia. Nama indonesia pertama kali digunakan sejak 28 Oktober 1928 saat Kongres Pemuda 11. Dulu wilayah indonesia dikenal dengan sebutan Nusantara. Dan beberapa kerajaan berada didalam wilayah Nusantara.
Meskipun begitu Nusantara juga pernah dijajah oleh bangsa asing. Salah satu faktornya adalah banyaknya sumber daya alam yang sangat melimpah dan menjadi incaran bangsa-bangsa lain.
Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2021 adalah awal dari terbentuknya NKRI. Negara Indonesia diproklamasikan oleh para pendiri bangsa sebagai Negara Kesatuan
Di Negara Indonesia memiliki banyak macam suku, adat, budaya, keyakinan dan Wilayah yang sangat luas. Semua itu bertujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, adil, berdaulatan, bersatu dan makmur
baca juga : KATA-KATA Slogan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2021
Bentuk Negara Indonesia yang digunakan saat ini adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik. Hal tersebut juga tercantum dalam UUD pasal 1 ayat 1 tahun 1945 yang berbunyi :
“Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan gabungan dari beberapa daerah, kabupaten/kota dan provinsi yang telah tercantum dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 1.
”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.
baca juga : KEREN! TWIBBON Hari Kemerdekaan Indonesia (HUT RI ke-76) 17 Agustus 2021
Secara umum tujuan NKRI adalah untuk menyelenggarakan kesejahteraan dan dapat membahagiakan rakyatnya. Tujuan NKRI juga termuat dalam UUD 1945 alinea pembuka yang berbunyi
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.