KALBARSATU.ID – Rencana Belajar tatap muka pada 2021 nampaknya bakal tertunda, khususnya ditingkat siswa Sekolah Dasar (SD) dan PAUD.
Menyikapi itu hal Kemendikbud mengambil dua alternatif untuk melakukan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).
Para pelajar dihadapkan pada dua pilihan. Dua pilihan tersebut ialah belajar lewat televisi maupun secara daring.
Pada pembelajaran siswa sekolah genap tahun ajaran 2020/2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berikan program belajar alternatif.
Alternatif itu yakni Belajar tidak secara tatap muka langsung.
Alternatif ini bertujuan mendukung pendidikan jarak jauh (PJJ) di antaranya melalui program Belajar Dari Rumah ( BDR) yang ditayangkan di Televisi Republik Indonesia ( TVRI) bagi jenjang pendidikan PAUD dan Sekolah Dasar (SD).
Belajar tidak tatap muka di mulai dari bulan Januari sampai Maret 2021, dari hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 11.30 WIB.
Begitu juga akses belajar online di berbagai situs yang disediakan.
PJJ sendiri masih terus diterapkan meski sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Itu tentang panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan 20 November 2020.
- Alternatif belajar lewat TVRI
Dalam SKB itu, pemerintah membuat penyesuaian kebijakan dengan memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag)
Karena hal itu sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
Pemda dan kantor wilayah Kemenag diberi kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka.
Itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di bulan Januari 2021.
Kendati begitu Kemendikbud tetap mengingatkan kembali untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Kami mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ Kantor Kemenag.”
“Pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka,” tutur Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud, Jumeri, di Jakarta, dikutip dari tribun, Senin 28 Desember 2020.
Sedangkan untuk peserta didik yang mengikuti pembelajaran PJJ bisa mengakses melalui TVRI dan online.
Jadwal BDR TVRI, akan dibagi waktunya sesuai jenjang:
*. Jenjang PAUD tayangan pembelajaran dimulai pukul 08.00 – 08.30 WIB.
*. Jenjang SD kelas 1 pukul 08.30 – 09.00 WIB.
*. Jenjang SD kelas 2 pukul 09.00 – 09.30 WIB.
*. Jenjang SD kelas 3 pukul 09.30 – 10.00 WIB Jenjang SD kelas 4 pukul 10.00 – 10.30 WIB.
*. Jenjang SD kelas 5 pukul 10.30 – 11.00 WIB.
*. Jenjang SD kelas 6 pukul 11.00 – 11.30 WIB.
2. Alternatif belajar daring
“Tayangan untuk SD mengikuti modul pembelajaran sesuai kurikulum (darurat) dengan mengutamakan pemenuhan kompetensi literasi, numerasi, dan penguatan karakter,” terang Jumeri.
Selain melalui TVRI, tersedia juga tayangan pembelajaran yang bisa disaksikan di TV Edukasi dan Radio Edukasi.
Televisi dibawah naungan Kemendikbud tersebut dapat diakses pada satelit Telkom-4 frekuensi 4125/V/5500.
Jika peserta didik atau pendidik ingin mengakses TV Edukasi secara daring atau online bisa mengakses laman resmi https://tve.kemdikbud.go.id.
Ada juga kanal pembelajaran lewat belajar.id. yang bisa diakses para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, termasuk melalui aplikasi Rumah Belajar.
Di dalamnya, para pendidik bisa saling berbagi pola pembelajaran yang dapat diakses melalui laman Guru Berbagi.
Selain itu, bahan bacaan, lembar aktifitas, panduan berkegiatan bersama anak-anak dan remaja juga tersedia pada laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id
“Kami mengajak para pendidik, dan peserta didik serta orang tua untuk memanfaatkan kanal atau alternatif pembelajaran yang dihadirkan oleh Kemendikbud,” pesan Jumeri.
Sebelumnya, Mendikbud Beri Syarat Belajar Tatap Muka
Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
*. Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
*. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
*. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.
Sementara itu, Mendikbud juga sudah menjadwal jenjang pendidikan mana dulu yang akan memulai pelaksanaan belajar secara tatap muka.
Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.
Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.