Scroll untuk baca artikel
Nasional

Sriwijaya Air Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 1,25 M per Penumpang Atas Tragedi SJ-182

84
×

Sriwijaya Air Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 1,25 M per Penumpang Atas Tragedi SJ-182

Sebarkan artikel ini
%Kalbar Satu%
Ilustrasi/tangkap layar

KALBARSATU.ID – Pihak Sriwijaya Air wajib membayar ganti rugi kepada keluarga korban kecelakaan pesawat SJ-182 sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.

Total itu yang harus dibayar Sriwijaya itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011.

Advertiser
Banner Ads

“Ya betul, akan tetap merujuk kepada PM 77 Tahun 2011,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dikutip dari Tempo, Selasa, 12 Januari 2020.

Terkait ganti rugi tersebut, Adita mengatakan Kementerian Perhubungan sudah berkomunikasi dengan Sriwijaya Air.

“Kami sudah menyampaikan kepada Sriwijaya Air untuk segera mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan ketentuan ganti kerugian di PM 77 tersebut,” katanya.

Itu berdasarkan Pasal 2 poin a beleid tersebut, pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka.

Total ganti rugi itu ditetapkan pada pasal 3 huruf a, yaitu sebesar Rp 1.250.000.000 per penumpang.

“Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang,” termaktub di aturan tersebut, tegasnya.

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
https://gemoy22.smkn1cianjur.sch.id/ https://gemoy22.kdsa.co.id/ https://gemoy22.smk4palembang.sch.id/ scatter hitam