NasionalNews

Tahun 2015, PBNU Fatwa Bahwa Tambang Batu Bara Adalah Haram

Tahun 2015, PBNU Fatwa Bahwa Tambang Batu Bara Adalah Haram
Konsolidasi Nasional Presidium MLB NU di Cirebon. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Ketua OC Konsolidasi Nasional Muktamar Presidium Muktamar Luar Biasa (MLB) NU KH Imam Baihaqi dari Sarang, Jawa Timur, mengatakan PBNU telah melanggar prinsip-prinsip organisasi dengan mengeksploitasi sumber daya alam melalui konsesi tambang batu bara.

Kebijakan PBNU tersebut juga menjadi sorotan sejumlah kiai NU sebab telah mencederai hati warga NU dan bertentangan dengan nilai-nilai yang selama ini diperjuangkan oleh organisasi tersebut.

“Tahun 2015, PBNU telah menetapkan fatwa bahwa tambang batu bara adalah haram karena alasan kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya. Namun, saat ini, fatwa tersebut justru dilanggar,” katanya di kutip dari detik.com, Selasa (10/09/24).

Menurut KH Imam Baihaqi, dengan mengelola tambang batu bara sebagai perusahaan, PBNU tidak lagi bertindak sebagai organisasi agama, melainkan lebih seperti korporasi yang mementingkan keuntungan semata.

Baca juga: M Nurdin: Alumni Dukung Peningkatan Kualitas Kampus Universitas PGRI Pontianak

Dirinya menilai, masyarakat banyak yang menjadi korban dari aktivitas tambang batu bara tersebut. Dampak sosial dari tambang ini sudah menghancurkan sendi-sendi ekonomi warga sekitar dan bertentangan dengan karakter NU sebagai organisasi sosial-keagamaan.

“Wajah NU sudah berubah dari era-era sebelumnya, NU yang harusnya menjadi civil society dan banyak pelanggaran yang sudah dilakukan oleh NU yang tidak mengambil sikap dari setiap kebijakan pemerintah. Muruah NU sebagai civil society seharusnya membela masyarakat,” tegasnya.

Sejumlah tokoh NU lainnya juga menyuarakan kritik serupa, menyerukan agar PBNU kembali ke jalurnya sebagai organisasi yang mengedepankan kepentingan umat dan menjaga kelestarian alam. Kini, publik menanti tanggapan dari PBNU atas kritik tajam yang dilontarkan oleh para kiai ini.

Konsolidasi Nasional MLB NU

Selain menyuarakan soal tak sepakatnya keputusan NU terkait konsensi tambang batu bara, Imam Baihaqi juga telah mengumpulkan puluhan kiai dalam gerakan ‘Konsolidasi Nasional Presidium Muktamar Luar Biasa (MLB) NU’ di Kabupaten Cirebon pada 8-9 September 2024

Ia menjelaskan presidium NU telah aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pesantren-pesantren An-Nahdliyyah dan struktural serta kultural NU di seluruh Indonesia.

“Melalui Hotline Pengaduan Presidium, kami telah menerima ratusan pengaduan, pendapat, kritik, dan saran dari struktural dan kultural NU se-Indonesia, bahkan dari Pengurus Cabang Istimewa (PCI) NU di berbagai negara,” ujar KH Imam Baihaqi, Senin (9/9/2024).

Presidium mengidentifikasi empat isu utama yang menjadi fokus mereka yang pertama yakni PBNU dinilai melanggar Konstitusi NU, khususnya Khittah Nahdliyyah. Kemudian PBNU dianggap melakukan intervensi terhadap Pansus Haji DPR-RI, lalu ketiga, perubahan wajah Jam’iyyah menjadi korporasi industri ekstraksi sumber daya alam dan yang keempat, PBNU dituding merusak persatuan dan kesatuan jam’iyyah NU melalui tata kelola yang tidak sesuai.

“PBNU sudah mengeksploitasi pengelolaan sumber daya alam dalam penerimaan PBNU terhadap konsesi tambang batu bara. Padahal pada tahun 2015 telah ditetapkan tambang batubara dinilai haram namun saat ini dilanggar. Fatwa haram itu karena menimbulkan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh tambang batubara yang menjadi dan sekarang dilanggar secara fiqih,” ungkapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Presidium, KH Ahmad Syamsum Rizal mengumumkan sejumlah keputusan penting hasil dari konsolidasi tersebut. Diantaranya presidium meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk membekukan SK Pencatatan dan Pengesahan Perubahan AD-ART serta kepengurusan PBNU, yang tercatat dalam AHU-0001097.AH.01.08.Tahun 2024, karena dianggap melakukan pelanggaran berat.

Kemudian presidium mendelegasikan beberapa kiai terkemuka, termasuk KH Fahmi Basya dan KH Wahono, untuk menyampaikan permintaan pembekuan SK PBNU kepada Kemenkumham. Selanjutnya presidium akan terus menerima pengaduan hingga waktu penyelenggaraan MLB NU, dengan telah tercatat dukungan dari 28 PWNU provinsi, 326 PCNU kabupaten/kota, dan 11 PCI NU.

“Ditargetkan Pra-MLB akan digelar pada akhir September atau awal Oktober 2024, dengan mengundang perwakilan PWNU dari seluruh Indonesia,” lanjut KH Ahmad Syamsum Rizal.

Saat ini kepanitiaan MLB pun telah dibentuk, termasuk KH Imam Jazuli sebagai Ketua SC dan KH Imam Baihaqi sebagai Ketua OC.

“Pertemuan ini menjadi momen krusial bagi NU, saat para ulama berupaya mengembalikan organisasi ke jalur yang sesuai dengan prinsip-prinsip pendiriannya. Para kiai berharap MLB ini akan membawa perubahan signifikan dan memperkuat kembali khittah NU,” tutupnya.

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version