KALBAR SATU ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada tanggal 27 November 2024. Sebelum pelaksanaan, terdapat hari tenang atau masa dilarang berkampanye dalam kurun waktu beberapa hari.
Lalu kapan jadwal masa tenang dan berapa hari? Berikut penjelasannya.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun penyelenggaraan masa tenang terjadi setelah masa kampanye dan tepat sebelum pemungutan serta perhitungan suara berlangsung.
Masa Tenang Pilkada 2024
Terkait dengan aturan masa tenang dalam Pilkada 2024 telah dipaparkan sebelumnya. Setidaknya ada dua poin larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pilkada 2024.
Baca juga: PDF SK Libur Pilkada 27 November 2024: Libur Nasional Atau Tidak?
Pada poin pertama terkait aturan masa tenang Pilkada 2024 adalah adanya larangan untuk melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun selama periode waktu 24-26 November 2024.
Selama masa tenang Pilkada 2024 tidak diperkenankan untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, maupun citra diri yang berkaitan dengan pasangan calon (paslon) yang mengarah kepada kepentingan kampanye. Hal ini berlaku untuk memberikan keuntungan bagi paslon maupun kerugian kepada mereka.
Editor : David