Nasional

Tarik Semua Sertifikat Tanah Asli, BPN Berlakukan Sertifikat Elektronik

4
Sertifikat Tanah
Serifikat Tanah/ilustrasi

JAKARTA, KALBARSATU.ID – Mulai tahun 2021, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menarik semua sertifikat tanah asli yang ada di masyarakat.

Melalui BPN, pemerintah akan mengganti sertifikat tanah asli dalam bentuk kertas ini dengan sertifikat dalam bentuk elektronik.

Advertiser
Banner Ads

Belum lama ini Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 1 tahun 2021. Seperti yang diungkapkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementrian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, Permen tersebut yang menjadi dasar diberlakukannya Sertipikat Elektronik.

“Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik,” kata Yulia Jaya Nirmawati, seperti dikutip dari Liputan6 Rabu (3/1/2021).

Dengan diberlakukannya sertifikat elektronik ini, Yulia mengatakan, Kementrian ATR/BPN sebagai pelaksana akan segera menyiapkan payung hukum, dan menyiapkan langkah-langkah pendaftaran tanah secara elektronik.

Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan diberlakukannya sertifikat elektronik ini.#

Exit mobile version