Terbaru! Aturan dan Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat, Kapal Laut dan Kereta Api Apakah Wajib PCR?

- Editor

Rabu, 13 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbaru! Aturan dan Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat, Kapal Laut dan Kereta Api Apakah Wajib PCR?/Ilustrasi

i

Terbaru! Aturan dan Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat, Kapal Laut dan Kereta Api Apakah Wajib PCR?/Ilustrasi

KALBAR SATU – Informasi terbaru! Aturan dan Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat, Kapal Laut dan Kereta Api Apakah Wajib PCR?

Kabar baik untuk tahun ini, Pemerintah memberikan kelonggaran aturan terkait mudik lebaran 2022.

karena trens kasus dan penularan pandemi terus menurun yang kemudian pemerintah memberikan kelonggaran pada tahun 2022 ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, sudah 2 tahun lebaran atau Hari Raya Idul Fitri pemerintah melarang adanya warga yang mudik.

Tentu saja itu dikarenakan untuk mencegah serta pengedalian penyebaran Covid-19.

Dalam mengendalikan arus mudik tahun 2022 ini, diketahui pemerintah mengeluarkan aturan baru mudik lebaran tahun 2022.

Baca juga: Usai Diswab, 3 Pemudik ke Sintang Positif COVID-19

Baca Juga: Link Nonton SpongeBob SquarePants Movie dan Syair Ramadhan dan Jadwal Acara GTV Rabu 13 April 2022

Baca Juga: Apa Mudik Lebaran 2022 Dilarang? Simak Aturan Mudik Lebaran Idul Fitri 2022 Terbaru

Dimana aturan baru mudik lebaran 2022 dituangkan dalam Surat Edaran satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Terkait aturan ditujukan bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN dengan transportasi udara, laut, darat dengan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota.

Syarat untuk Pemudik

Bagi Penerima Vaksin Booster

Dikutip dari berbagai sumber, Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Bagi Penerima Vaksin Dosis Kedua

Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi Penerima Vaksin Dosis Pertama

Dikutip dari berbagai sumber, pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi yang Memiliki Kondisi Khusus

Pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin harus melakukan kewajiban tertentu, yaitu:

•             Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

•             Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Bagi Anak-Anak

Berikut aturan mudik bagi anak-anak atau pelaku perjalanan yang berusia kurang dari enam tahun:

•             Pelaku perjalanan dalam negeri yang berusia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

•             Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Aturan Protokol Kesehatan untuk Pemudik

Pemudik diwajibkan mengikuti aturan protokol kesehatan selama perjalanan mudiknya, yaitu:

Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker media yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker ke tempat yang telah disediakan.

Mencuci tangan secara berkala menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.

Tidak diperbolehkan berbicara satu atau dua arah melalui telepon maupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, penyeberangan laut, sungai, danau, serta perjalanan udara.

Referensi : Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Berita Terkait

Erlinawati BKOW Kalbar Terus Bersinergi Membangun Kalimantan Barat
Bantu Penyelesaian Pembangunan, Sujiwo Sumbang Rp 100 Juta Untuk Masjid Awwaluddin
Ketua DPRD Landak Pimpin Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023
Seleksi Penerimaan Perwira Polri Sumber Sarjana TA 2025 di Polda Kalbar Dimulai
Kapolda Kalbar Hadiri Penerapan Bioteknologi Budidaya Jagung
Ketua DPRD Landak Kawal Pelantikan Bupati Terpilih
Residivis Pencurian di Kubu Raya Diringkus Polisi, Bawa Kabur Ponsel Korban
LAZISNU Kalbar Salurkan Bantuan Pangan di Panti Asuhan Syarief Hidayatullah

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:37 WIB

Erlinawati BKOW Kalbar Terus Bersinergi Membangun Kalimantan Barat

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:27 WIB

Bantu Penyelesaian Pembangunan, Sujiwo Sumbang Rp 100 Juta Untuk Masjid Awwaluddin

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:51 WIB

Ketua DPRD Landak Pimpin Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:52 WIB

Seleksi Penerimaan Perwira Polri Sumber Sarjana TA 2025 di Polda Kalbar Dimulai

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:27 WIB

Kapolda Kalbar Hadiri Penerapan Bioteknologi Budidaya Jagung

Berita Terbaru