JAKARTA, KALBAR SATU – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan, dengan diberlakukannya Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), mewajibkan semua badan publik menjalankan keterbukaan informasi publik.
Salah satunya terkait dengan keterbukaan Informasi Publik tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP).
“Mengingat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari sekitar Rp 2.000 triliun dana APBN, alokasi untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) mencapai Rp 100 triliun. Jika tidak didukung Keterbukaan Informasi Publik, potensi korupsinya sangat besar. “
Tidak heran jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sekitar 70 persen kasus korupsi berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa,” ujar Bamsoet usai menerima komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Kalimantan Timur, di Jakarta, Selasa (4/5/21).
Komisioner KIP Kalimantan Timur yang hadir antara lain Ketua Ramaon D Saragih, Anggota Muhammad Khaidir. Hadir pula Sekretaris Diskominfo Kalimantan Timur Edy Hermawanto.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, dalam pelaksanaannya, memang masih saja ditemui tidak semua badan publik mematuhi UU KIP. Sehingga untuk menjamin hak rakyat, UU KIP mengatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.
BACA JUGA Elektabilitas Partai Tertinggi, Lasarus: Kader PDI Perjuangan Tak Boleh Jemawa
“Yakni apabila hak publik untuk mendapatkan informasi publik terhambat atau dihalangi oleh badan publik maka publik bisa mengajukan sengketa informasi publik kepada komisi informasi, baik di pusat maupun di daerah. Penyelesaian sengketanya dilakukan melalui mekanisme ajudikasi non litigasi serta mediasi. Disinilah peran penting keberadaan KIP,” jelas Bamsoet.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini mengapresiasi kinerja KIP Kalimantan Timur yang pada tahun 2020 lalu berhasil menyelesaikan 78 permohonan sengketa informasi publik. Serta melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi keterbukaan informasi publik pada badan publik di provinsi Kalimantan Timur.
“Hasil finalisasi penilaian pemeringkatan keterbukaan informasi publik pemerintah kabupaten dan kota di provinsi Kalimantan Timur menempatkan pemerintah Kota Bontang di Peringkat 1, pemerintah Kota Samarinda di peringkat 2, pemerintah Kota Balikpapan di peringkat 3, dan pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di peringkat 4, serta pemerintah Kabupaten Kutai Timur di peringkat 5,” pungkas Bamsoet. #