IslamNasional

Total Kuota Haji Indonesia 100.051 Orang Tahun ini, Berikut Jadwal Kloter Pertama Berangkat Hari Sabtu 4 Juni 2022

1
Calon Jamaah Haji Asal Kalbar Dipulangkan
Calon Jamaah Haji Asal Kalbar Dipulangkan /Freepik

KALBAR SATU – Simak informasi seputar total kuota Haji Indonesia 100.051 Orang Tahun ini, Berikut jadwal kloter pertama berangkat hari Sabtu 4 Juni 2022.

Adapun informasi mengenai Kepastian kuota haji Indonesia tahun 2022 akhirnya disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Advertiser
Banner Ads

Bahwa Menurut Yaqut, tahun 2022 Indonesia mendapat kuota haji 100.051 jemaah.

Terkait itu  disampaikan Menag dalam sambutannya pada Peringatan Nuzulul Qur’an Tingkat Kenegaraan, di Jakarta, Selasa 19 April 2022 malam.

Baca juga: TEKS Khutbah Idul Adha 2021: TEMA Ibadah Haji dan Kurban

Baca juga: JADWAL LEBARAN HAJI 2021 dan Jadwal Puasa Dzulhijjah serta Puasa Tarwiyah Arafah 1442 Hijriyah

Baca juga: Haji Tani, Pemilik Bisnis Rotan Ilegal Tangkapan DJBC Kalbagbar Masih Buron

“Setelah dua tahun kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena Covid-19, alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan kembali memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas,” kata Yaqut di laman Kemenag.

Selain itu, Yaqut menyampaikan, kelompok terbang pertama rencananya akan berangkat pada Sabtu 4 Juni 2022.

“Insya Allah akan kita berangkatkan kloter pertama tanggal 4 Juni 2022,” katanya.

Bahkan Menurut Menag, kepastian jumlah kuota haji ini menjadi salah satu kabar gembira yang perlu disampaikan kepada umat Islam Indonesia dalam peringatan Nuzulul Qur’an.

“Semoga peringatan Nuzulul Qur’an Tingkat Kenegaraan tahun 2022 ini semakin meneguhkan bahwa nilai-nilai Al-Qur’an sangat penting dalam menjaga harmoni Indonesia,” ujar Menag.

Tak hanya menetapkan kuota, pemerintah Arab Saudi juga menetapkan syarat bagi jemaah yang akan berangkat haji.

Pertama, haji tahun ini terbuka untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.

Kedua, jemaah yang berasal dari luar Saudi wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

“Keputusan pemerintah Arab Saudi ini tentunya harus diikuti. Namun, penyampaian yang efektif kepada masyarakat juga perlu dilakukan,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief di laman Kemenag.

Sehubungan kebijakan pembatasan lansia bagi jemaah haji tahun ini, Hilman berharap dukungan Komisi VIII DPR RI agar pada pelaksanaan haji 2023, keberangkatan jemaah lansia dapat diprioritaskan.

Exit mobile version