Nasional

Viral Satpol PP Mengharuskan Tukang Tambal Ban Secara Online. Bagaimana Caranya?

1
Tambal ban online
Satpol PP mengharuskan tukang tambal ban secara online

KALBAR SATU – Sejak berlakunya PPKM darurat sejumlah tempat usaha harus ditutup sampai batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah. Seperti yang tengah viral baru-baru ini dimedia sosial beredar video dari seorang satpol pp memperingati tukang tambal ban untuk segera menutup usahanya dan menyuruhnya untuk bekerja secara online.

Lantas pernyataan petugas satpol pp tersebut membuat sang montir dan orang yang berada ditempat bengkel merasa kebinggungan. Para petugas juga mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah menjadi aturan disaat PPKM darurat untuk dibagian pulau jawa dan bali. Dan akan berlangsung dari tanggal 3 juli sampai 20 juli 2021 mendatang.

Advertiser
Banner Ads

Baca juga : Kota Pontianak Masuk Zona Merah Covid-19, Pertambahan Isolasi Semakin Diperketat

Video tersebut pun sampai viral dimedia sosial akhir-akhir ini. Pemilik usaha tambal ban heran saat disuruh bekerja nambal ban secara online. Apakah bisa seorang montir menambal ban secara online dan bagaimanakah caranya? Semua pertanyaan tersebut sangatlah membingungkan bagi sang montir.

Setelah ditelusuri ternyata tukang ban online benar-benar ada. Bahkan di kota pontianak juga tersedia aplikasi tukang ban online khusus untuk kawasan pontiakan. Menurut Google Play Store aplikasi tersebut bernama “Tambal Ban Pontianak” Dan sudah ada sejak April 2018.

Baca juga : Pemerintah Bayar Tagihan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Sebesar Rp 17,1 Triliun

Akan tetapi aplikasi Tambal Ban Pontianak tidak bisa menerima panggilan jasa tambal ban secara online dan hanya untuk dipergunakan bagi seseorang yang sedang kebingungan saat mencari lokasi bengkel terdekat yang berada dikawasan kota pontianak

Exit mobile version