Wajib PCR, Pengamat Transportasi Ini Gagal ke Pontianak dan Minta Mendagri Anulir Peraturan Daerah

- Editor

Minggu, 4 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Peraturan Daerah,- FOTO/Freepik

i

Ilustrasi: Peraturan Daerah,- FOTO/Freepik

NASIONAL, KALBAR SATU – Syarat perjalanan terbaru mulai berlaku pada Kamis (1/4/2021), tapi hari pertama berjalan, ada protes dari masyarakat lantaran tidak seragamnya aturan antara Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19 dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno yang gagal pergi ke Pontianak mengatakan, penumpang pesawat lainnya termasuk dirinya terjegal aturan tes PCR yang wajib dilampirkan untuk perjalanan ke Pontianak.

Kendati demikian, Djoko menyebutkan jika merujuk Surat Edaran (SE) No. 12 Tahun 2021, perjalanan melalui udara ke luar Pulau Jawa dapat menunjukkan bukti bebas COVID-19 dari 3 (tiga) jenis tes yakni PCR, Antigen, atau GeNose.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena perbedaan aturan itu, Djoko dan penumpang lainnya merelakan tiket pesawatnya hangus.

Djoko sangat menyayangkan juga dari pihak maskapai tidak memberikan informasi tentang perbedaan aturan khusus menuju ke Pontianak saat menjual tiket.

“Kasihan, banyak yang tidak bisa berangkat hari ini ke Pontianak dan tiket hangus, mestinya dari pihak maskapai juga memberi info ketika ada penumpang mau beli tiket,” ujarnya seperti yang dihimpun detikcom.

Baca juga: Fasilitasi Swab PCR Gratis untuk Santri, Wabup Kubu Raya Apresiasi Gubernur Kalbar

Djoko pun berharap dari kejadian serupa ini tidak terus terjadi, Mendagri (Menteri Dalam Negeri) perlu menganulir Peraturan Gubernur (Pergub) yang tidak sejalan dengan pemerintah pusat.

“Hendaknya Mendagri menganulir aturan Pergub yang tidak sejalan dengan aturan dari pusat, jangan biarkan masing-masing pemerintah daerah (pemda, red) bikin aturan sendiri-sendiri,” ungkapnya.

Ke depannya, Djoko menginginkan cukup satu aturan saja yang sudah disepakati dan dilaksanakan untuk perjalana ke seluruh Indonesia. Meskipun momentum mudik sudah dilarang, tapi akan ada celah seperti yang terjadi pada tahun 2020.

“Agar berjalan efektif dalam kebijakan pelarangan mudik Lebaran tahun 2021, sebaiknya pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres, red), harapannya semua baik instansi, kementerian dan lembaga yang terkait dapat bekerja maksimal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri
Festival Imlek Asian, GP Ansor Luncurkan Chinese Learning Center dan Positif Game Ecosystem
Rais Aam PBNU KH Miftahul: NU Miniatur Islam Dengan Dakwah Santun dan Merangkul
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia
KH Miftachul Akhyar: Pondok Pesantren Benteng Pendidikan Agama Generasi Bangsa
Wapres Gibran Hadiri Festival Cap Go Meh di Kota Singkawang
Polri Telah Menemukan Mayat di Bacan Timur, Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas
Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 15:00 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:58 WIB

Festival Imlek Asian, GP Ansor Luncurkan Chinese Learning Center dan Positif Game Ecosystem

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:47 WIB

Rais Aam PBNU KH Miftahul: NU Miniatur Islam Dengan Dakwah Santun dan Merangkul

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:27 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:36 WIB

KH Miftachul Akhyar: Pondok Pesantren Benteng Pendidikan Agama Generasi Bangsa

Berita Terbaru