Nasional

Wajib PCR, Pengamat Transportasi Ini Gagal ke Pontianak dan Minta Mendagri Anulir Peraturan Daerah

Ilustrasi Peraturan Daerah
Ilustrasi: Peraturan Daerah,- FOTO/Freepik

NASIONAL, KALBAR SATU – Syarat perjalanan terbaru mulai berlaku pada Kamis (1/4/2021), tapi hari pertama berjalan, ada protes dari masyarakat lantaran tidak seragamnya aturan antara Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19 dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno yang gagal pergi ke Pontianak mengatakan, penumpang pesawat lainnya termasuk dirinya terjegal aturan tes PCR yang wajib dilampirkan untuk perjalanan ke Pontianak.

Kendati demikian, Djoko menyebutkan jika merujuk Surat Edaran (SE) No. 12 Tahun 2021, perjalanan melalui udara ke luar Pulau Jawa dapat menunjukkan bukti bebas COVID-19 dari 3 (tiga) jenis tes yakni PCR, Antigen, atau GeNose.

Karena perbedaan aturan itu, Djoko dan penumpang lainnya merelakan tiket pesawatnya hangus.

Djoko sangat menyayangkan juga dari pihak maskapai tidak memberikan informasi tentang perbedaan aturan khusus menuju ke Pontianak saat menjual tiket.

“Kasihan, banyak yang tidak bisa berangkat hari ini ke Pontianak dan tiket hangus, mestinya dari pihak maskapai juga memberi info ketika ada penumpang mau beli tiket,” ujarnya seperti yang dihimpun detikcom.

Baca juga: Fasilitasi Swab PCR Gratis untuk Santri, Wabup Kubu Raya Apresiasi Gubernur Kalbar

Djoko pun berharap dari kejadian serupa ini tidak terus terjadi, Mendagri (Menteri Dalam Negeri) perlu menganulir Peraturan Gubernur (Pergub) yang tidak sejalan dengan pemerintah pusat.

“Hendaknya Mendagri menganulir aturan Pergub yang tidak sejalan dengan aturan dari pusat, jangan biarkan masing-masing pemerintah daerah (pemda, red) bikin aturan sendiri-sendiri,” ungkapnya.

Ke depannya, Djoko menginginkan cukup satu aturan saja yang sudah disepakati dan dilaksanakan untuk perjalana ke seluruh Indonesia. Meskipun momentum mudik sudah dilarang, tapi akan ada celah seperti yang terjadi pada tahun 2020.

“Agar berjalan efektif dalam kebijakan pelarangan mudik Lebaran tahun 2021, sebaiknya pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres, red), harapannya semua baik instansi, kementerian dan lembaga yang terkait dapat bekerja maksimal,” pungkasnya.

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version