Yok! Intip Kekayaan Jokowi 2020

- Editor

Minggu, 14 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo saat memberi keterangan pers terkait penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020).

i

Presiden Joko Widodo saat memberi keterangan pers terkait penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020).

KALBARSATU.ID – Presiden Jokowi atau Joko Widodo sudah dua kali terpilih memimpin Indonesia.

Periode pertama kepemimpinannya yakni tahun 2014-2019 berdampingan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Lalu di Pilpres 2019, mantan Gubernur DKI Jakarta ini kembali terpilih sebagai presiden untuk periode kedua di tahun 2019-2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kali ini didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Lalu 2 kali jadi presiden dan punya bisnis mebel di Solo, berapa kekayaan Jokowi saat ini?

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jokowi terakhir kali menyampaikan harta kekayaannya pada 29 Februari 2020.

Dalam LHKPN, Jokowi melaporkan harta yang dimilikinya tercatat sebesar Rp 54,71 miliar atau tepatnya Rp 54.718.200.893.

Aset kekayaan terbesarnya berasal dari properti.

Dia tercatat memiliki tanah dan bangunan yang hampir seluruhnya berada di wilayah eks Karesidenan Solo atau Solo Raya.

Rinciannya, ada 19 bidang tanah dan bangunan miliknya yang tersebar di Kota Surakarta, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Sukoharjo.

Satu aset properti sisanya berada di luar Solo Raya, berupa bangunan seluas 5.362 meter persegi di Kota Jakarta Selatan dengan nilai taksiran Rp 14 miliar.

Tak ada mobil Esemka di LHKPN Jokowi

Jokowi juga melaporkan harta kekayaan lainnya berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 647.500.000.

Dalam catatan 8 harta bergerak yang dilaporkannya, tidak ada kendaraan mobil Esemka.

Diketahui, Jokowi meresmikan pabrik Esemka di Boyolali pada 6 September 2019 lalu.

Lalu sempat giat mempromosikan mobil Esemka saat masih menjadi Wali Kota Surakarta.

Kendaraan-kendaraan yang dimiliki Jokowi antara lain Suzuki pick up tahun 1997 Rp 10 juta, Isuzu pick up tahun 2002 senilai Rp 60 juta, mobil sedan Mercedes Benz tahun 2004 Rp 175 juta, sedan Mercedez Benz tahun 1996 Rp 60 juta.

Lalu truk Isuzu tahun 2002 Rp 50 juta, mobil Nissan Livina tahun 2010 Rp 110 juta, dan mobil Nissan Juke tahun 2012 senilai Rp 110 juta.

Kendaraan roda dua yang dimiliki Jokowi yakni sepeda motor Yamaha Vega tahun 2001 dengan nilai Rp 2,5 juta. Kemudian selain properti dan kendaraan, harta lainnya yang dilaporkan Jokowi yakni harta bergerak lainnya senilai Rp 360 juta, kas dan setara kas Rp 8,92 miliar.

Jokowi tercatat juga memiliki utang sebesar Rp 861,35 juta.

Dalam keterangan LHKPN, Presiden Jokowi tercatat berada di unit kerja Pimpinan Pemerintahan di lembaga Kantor Presiden di sub unit kerja Kepala Pemerintahan. Berita ini dilansir dari kompas.com.(*)

Berita Terkait

Jelang Pencoblosan, Kapolri Tegaskan Siap Mengawal Pilkada Serentak Tahun 2024
Tanggal Berapa Masa Tenang Pilkada 2024 dan Berapa Hari?
Mengenal 5 Pimpinan KPK Terpilih Periode 2024-2029
PDF SK Libur Pilkada 27 November 2024: Libur Nasional Atau Tidak?
Tahun 2015, PBNU Fatwa Bahwa Tambang Batu Bara Adalah Haram
SSDM Polri Gelar Bakti Sosial Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78 di Lahan Pusat Pembinaan SDM Unggul
Kapolri Diberi Gelar Adat-Pusaka oleh Dewan Adat dan Kerajaan di Sulawesi Selatan
Polres Kubu Raya Ungkap Motif di Balik Tewasnya Linda Ditangan Suami
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 17:34 WIB

Jelang Pencoblosan, Kapolri Tegaskan Siap Mengawal Pilkada Serentak Tahun 2024

Jumat, 22 November 2024 - 16:58 WIB

Tanggal Berapa Masa Tenang Pilkada 2024 dan Berapa Hari?

Jumat, 22 November 2024 - 15:30 WIB

Mengenal 5 Pimpinan KPK Terpilih Periode 2024-2029

Kamis, 21 November 2024 - 13:04 WIB

PDF SK Libur Pilkada 27 November 2024: Libur Nasional Atau Tidak?

Selasa, 10 September 2024 - 16:38 WIB

Tahun 2015, PBNU Fatwa Bahwa Tambang Batu Bara Adalah Haram

Berita Terbaru

Terkini

Pilkada 27 November 2024 Memilih Apa Saja: Libur Atau Tidak?

Selasa, 26 Nov 2024 - 11:39 WIB

News

Bawaslu Kubu Raya Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada

Senin, 25 Nov 2024 - 18:21 WIB