News

3 Hakim MA Dilaporkan ke KY Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

3 Hakim MA Dilaporkan ke KY Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
3 Hakim MA Dilaporkan ke KY Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) melaporkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial (KY), terkait perubahan syarat batas minimal usia calon kepala daerah melalui putusan nomor 23 P/HUM/2024.

Direktur Gradasi, Abdul Hakim menyampaikan, putusan tersebut diduga bersinggungan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam proses pengujian Undang-Undang Pilkada.

“Gerakan Sadar Demokrasi
dan Konstitusi (Gradasi) menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses
persidangan oleh majelis hakim,” kata hakim dalam keterangan tertulisnya, senin (3/06/24).

Dijelaskannya, sejumlah kejanggalan itu menimbulkan kuat dugaan adanya:

Baca juga: AHY Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Pekanbaru-Padang

1. Pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim berdasarkan pada Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009
dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009, diantaranya:

a. Proses Pemeriksaan yang dilakukan dalam waktu singkat dan terkesan
terburu-buru. Dalam perkara a quo dilakukan hanya dalam tenggang
waktu kurang dari 3 (tiga) hari dari tanggal 27 Mei 2024 sejak didistribusikan hingga pembacaan putusan pada tanggal 29 Mei 2024;

Sangat melampaui kebiasaan/praktek hak uji materi ke MA pada umumnya, menurut kajian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Universitas Indonesia butuh waktu sekitar 6 (enam) Bulan dan
atau 50 (lima puluh) Bulan;

b. Dijumpai adanya dugaan kuat bahwa perkara a quo menjadi perkara
prioritas yang didahulukan dan diistimewakan dibanding dengan
perkara-perkara yang lain yang diajuakan ke MA. Sehingga hakim
terkesan tidak independen diduga melanggar asas Imparsialitas (ketidak
berpihakan) dan tidak berintgitas;

c. Putusan bersifat problematik yang memperluas tafsiran pasal 4 ayat 1
huruf (d) pada pokoknya berbunyi “Sejak Ditetapkan Menjadi Calon”
diubah menjadi “Sejak Pelantikan” menimbulkan ketidak pastian hukum,
dan salah kaprah bahkan sangat fatal dalam memahami logika hukum
(logical Fallacy); dan melukai rasa keadilan masyarakat umum;

d. Melampaui kewenagannya, secara teoritis dan normatif bukan kewenangan
MA melainkan “open legal policy”sehingga seoalah-olah putusan ini
dipaksakan dan melampaui kewengannya;

2. Tidak adanya relevansi konstitusional materiil yang diujikan dalam perkara tersebut serta tidak adanya validasi kepastian hukum karena disandarkan pada sesuatu yang tidak pasti pula sehingga putusan ini inkontitusional.

Terhadap temuan tersebut, Gradasi yang dalam hal ini diwakili oleh Abdul Hakim,
S.H., M.H dan Abdul Hamid, S.H., M.H akan melaporkan majelis hakim Prof. Dr. H.
Yulius, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua dan Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H serta Dr. H.
Yudi Martono Wahyudani, S.H., M.H yang masing-masing sebagai Hakim Anggota
yang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Nomor 23 P/HUM/2024 ke
Komisi Yudisial (KY) Pada Senin, 3 Juni 2024.

Pada pokoknya Pelapor meminta KY
untuk melakukan pemeriksaan kepada hakim terkait dalam rangka memeriksa
dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam proses
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara 23 P/HUM/2024 berdasarkan pada
rasa keadilan rakyat.

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version