News

Aksi Pencurian Sepeda Motor Terungkap, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi

1
Aksi Pencurian Sepeda Motor Terungkap, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi
Aksi Pencurian Sepeda Motor Terungkap, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor setelah dilakukan penyelidikan intensif. Tindakan ini sebagai upaya Kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap aksi kriminal yang meresahkan.

Pelaku seorang pria berinisial AG Alias AGU (24) warga Desa Kalimas ditangkap Satuan Reserse Polsek Kakap Jajaran Polres Kubu Raya di rumahnya tanpa perlawanan.

Advertiser
Banner Ads

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Aipda Ade, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya menjelaskan, bahwa hasil penyelidikan mendalam Polsek Sungai Kakap AG Alias AGU merupakan tersangka utama dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Supra Th. 2000 warna hitam milik pelapor yang terjadi pada Senin (6/2/23) jam 02.00 Wib bulan lalu.

“Saat ini AG Alias AGU (24) sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus ini, dan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra Th. 2000 sudah diamankan di Polsek Sungai Kakap, ungkap Ade, Senin (8/5/23) siang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah),” sambungnya.

Baca juga: Tumpahan Solar Jadi Penyebab Pengendara Tertimpa Musibah di Kubu Raya

“Berkat informasi dari warga, AG Alias AGU (24) diamankan oleh petugas di rumahnya yang beralamat di Jalan Parit Lintang Dusun Cempaka, Desa Kalimas Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya tanpa perlawanan pada Senin tanggal 1 Mei 2023 sekira jam 20.00 Wib,” ujarnya.

Perlu diketahui, kata Ade, tersangka untuk mengelabui petugas, kendaraan tersebut dipreteli oleh Tersangka sehingga kondisi sepeda motor itu berubah wujud, namun setelah disesuaikan dengan STNK milik korban diketahui kendaraan tersebut benar milik korban yakni Honda Supra Th. 2000 warna hitam list biru dengan plat nomor kendaraan KB 4159 HF dengan NOKA MH1KEV217YK079545 NOKA KEV2E1074872.

Aipda Ade menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan BBM, Polisi Masifkan Patroli di SPBU Kabupaten Kubu Raya

“Pihak Kepolisian Polsek Sungai Kakap juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau komplotan dalam aksi pencurian sepeda motor ini,” tambahnya.

Selanjutnya Polres Kubu Raya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan terhadap kendaraan pribadi, terutama sepeda motor. Penggunaan gembok pengaman yang berkualitas dan parkir di tempat yang aman dapat membantu mencegah tindakan pencurian.

Exit mobile version