Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Alasan Ibadah Haji, Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Izin Tambang Mangkir Pemeriksaan Polda Sulteng

2
×

Alasan Ibadah Haji, Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Izin Tambang Mangkir Pemeriksaan Polda Sulteng

Sebarkan artikel ini
Alasan Ibadah Haji, Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Izin Tambang Mangkir Pemeriksaan Polda Sulteng
Alasan Ibadah Haji, Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Izin Tambang Mangkir Pemeriksaan Polda Sulteng. Foto/Instagram.
Example 468x60

KALBAR SATU ID – Tersangka dugaan pemalsuan dokumen tambang PT Bintang Delapan Wahana, FMI alias F, tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Sulteng dengan alasan sedang menjalankan ibadah haji.

Sesuai agenda, semestinya, FMI menjalani pemeriksa sebagai tersangka di Polda Sulteng, pada Selasa, (21/05/24) kemaren.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

FMI menyandang status tersangka dugaan pemalsuan dokumen tambang PT Bintang Delapan Wahana, yang dilaporkan PT. Artha Bumi Mining. Sebagaimana Laporan Polisi (LP) No. LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023.

Baca juga: Polda Sulteng Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang

Penetapan tersangka ini juga dituangkan dalam surat Dirreskrimum Polda Sulteng nomor B/256/V/Res.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati sangat menyayangkan mangkirnya FMI dalam pemeriksaan penyidik Polda Sulteng.

“Kami selaku kuasa hukum dari PT. Artha Bumi Mining, sangat menyangkan hal tersebut, karena apabila tersangka memiliki itikad baik dan kooperatif harusnya yang bersangkutan meminta untuk dipercepat pemeriksaanya agar lebih khusuk ibadahnya,” kata Happy dalam. Keterangan tertulisanya kepada media, Rabu (22/05/2024).

Baca juga: PT Artha Bumi Mining Sayangkan Sikap Dirjen Minerba yang Terkesan Lindungi PT. Bintang Delapan Wahana

Happy mengungkapkan, bagai makan buah simalakama, ibadah adalah hak yang dijamin konstitusional, terlebih lagi ibadah haji diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja.

“Namun perlu kami sampaikan dibalik hak terdapat kewajiban dan hak bagi FMI alias F untuk melaksanakan Ibadah dan kewajibannya adalah memenuhi panggilan penyidik, sebagai penghargaan atas hak PT. Artha Bumi Mining yang telah direnggut oleh FMI alias F selama ini,” ujar Happy.

Meski kecewa, Happy mengapresiasi sikap penyidik yang menghargai hak ibadah seorang warga Negara.

“Kami berharap dengan FMI melaksanakan ibadah haji, terhadap proses pemeriksaan di Polda Sulteng tidak terhenti, seperti yang kami ketahui terhadap Terlapor HM, hingga saat ini belum ada kepastian” harapnya.

Sebelumnya, Selasa (21/05/2024), Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penerangan Masyarakat, Kompol Sugeng Lestari menyampaikan bahwa terhadap tersangka FMI alias F, pada hari ini Selasa 21 Mei 2024 Pukul 10.00 wita di jadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng. Namun, tersangka tidak hadir.

“Tersangka FMI alias F melalui penasehat hukumnya, hari ini tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng, dengan alasan karena akan menunaikan ibadah haji, sehingga meminta penyidik untuk dijadwalkan ulang, setelah kembali dari ibadah haji,” ungkap Sugeng dalam rilisnya kepada media, Selasa (21/05/2024)

Example 300250
Example 120x600