Bapak Cabuli Anak Kandung di Kubu Raya, Pura-Pura Pasang Kelambu

- Publisher

Rabu, 24 April 2024 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapak Cabuli Anak Kandung di Kubu Raya, Pura-Pura Pasang Kelambu. Foto/Istimewa.

i

Bapak Cabuli Anak Kandung di Kubu Raya, Pura-Pura Pasang Kelambu. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Ayah merupakan figur pelindung bagi keluarganya, namun berbanding terbalik terhadap RI (38) warga Kabupaten Kubu Raya tega mencabuli putri kandungnya sendiri. Bak petir menyambar saat ibu kandung korban mengetahui kejadian tersebut atas laporan anaknya. Tak terima perbuatan suaminya, sang istri pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.

Saat ini RI pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun sudah ditetapkan sebagai Tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Abdul Gani melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aitu Ade saat dikonfirmasi menceritakan, peristiwa biadab itu terjadi pada Sabtu (16/3/24) Pukul 21.00 Wib, di kediaman rumah korban di Kabupaten Kubu Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban bersama temannya yang saat itu baru pulang dari pasar malam, selanjutnya korban dan temannya itu tidur di dalam kamar, sekira Pukul 24.00 Wib korban merasakan hal aneh di area vitalnya, korban pun terbangun, saat korban membuka matanya, bapak kandung korban sudah berada di atas badannya,” terang Ade, Rabu (24/4/24).

“Korban pun berteriak, Tersangka pun sontak kaget langsung mengenakan celana nya dan berpura-pura memasang kelambu di kamar tidur anaknya, kemudian tersangka langsung keluar dari kamar korban. Selanjutnya pada hari Selasa (19/3/24) korban menghubungi orang tuanya untuk melaporkan kejadian tragis tersebut kepada ibunya yang saat itu berada di Kecamatan Kubu,” ujar Ade.

“Mendengar cerita anaknya ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya, RI pun ditangkap oleh Jatanras Polres Kubu Raya dirumahnya, selanjutnya dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit PPA Polres Kubu Raya,” ujarnya.

“Tersangka mengakui perbuatannya karena khilaf, atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa MAN 2 Pontianak Bahrul Annazir Raih Medali Emas di Ajang Nasional KOSSMI
Harlah ke-75, PW Fatayat NU Kalbar Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Anak
Kakanwil Kemenag Kalbar Harap JULEHA Makin Profesional
Halal Bihalal IPIM Kalbar Perkuat Sinergi dan Memperjuangkan Kesejahteraan Imam
Wisuda Santriwati Pesantren Darunnaim Putri, Muhajirin Yanis: Teruslah Menebar Cahaya Ilmu dan Akhlak Mulia
Kemenag Kalbar Gelar Rapat Persiapan Keberangkatan Jamaah Haji
Kedatangan Bill Gates di Indonesia: Ancaman Terselubung Terhadap Agenda Generasi Emas Indonesia 2045?
Kakanwil Kemenag Kalbar Apresiasi Kreativitas dan Inovasi Siswa MAN 1 Pontianak
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:14 WIB

Siswa MAN 2 Pontianak Bahrul Annazir Raih Medali Emas di Ajang Nasional KOSSMI

Senin, 12 Mei 2025 - 20:29 WIB

Harlah ke-75, PW Fatayat NU Kalbar Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Anak

Senin, 12 Mei 2025 - 18:43 WIB

Kakanwil Kemenag Kalbar Harap JULEHA Makin Profesional

Senin, 12 Mei 2025 - 18:24 WIB

Halal Bihalal IPIM Kalbar Perkuat Sinergi dan Memperjuangkan Kesejahteraan Imam

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:10 WIB

Wisuda Santriwati Pesantren Darunnaim Putri, Muhajirin Yanis: Teruslah Menebar Cahaya Ilmu dan Akhlak Mulia

Berita Terbaru