KALBAR SATU ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya menggelar Rapat Koordinasi bersama stakeholder untuk pengawasan partisipatif pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Rapat koordinasi berlangsung di Gardenia Resort and Spa, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, Rabu (6/11/2024).
Dalam kesempatan itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Gustiar mengatakan, kegiatan yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan ini bertujuan agar stakeholder dan Bawaslu bersama-sama meminimalisir pelanggaran di penghujung masa kampanye saat ini.
Baca juga: Terkait Dugaan Sabotase Kampanye di Sungai Kakap, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu Kubu Raya
“Kita menyadari, dipenghujung atau puncak masa kampanye saat ini semua pasangan calon (paslon) terus berupaya untuk menggaet pemiiih dan meyakinkan pemilih dalam menyampaikan visi misi program masing-masing paslon,” kata Gustiar.
Gustiar berharap, masing-masing, tim pemenangan dan tim kampanye tidak mengikutsertakan para ASN, kepala desa maupun perangkatnya.
“ASN dan Aparatur Desa merupakan pelayan masyarakat yang tidak melayani sekelompok orang saja, sehingga tidak diperbolehkan ikut dalam politik praktis,” tegas Gustiar.
Menurutnya, ASN yang bersangkutan tidak dibenarkan untuk melibatkan diri baik secara langsung maupun tidak langsung, namun harus bersikap netral.
“Setiap ASN, kepala desa dan perangkatnya pasti memiliki pilihan sendiri terhadap salah satu paslon, namun pilihan itu tidak dikemukakan dan tidak mengajak orang lain untuk ikut memilih salah satu paslon,” tutupnya.