News

Bea Cukai Amankan Satu Truk Bermuatan Rotan Ilegal di Badau

Bea Cukai Amankan Satu Truk Bermuatan Rotan Ilegal di Badau
Bea Cukai Amankan Satu Truk Bermuatan Rotan Ilegal di Badau. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID, PONTIANAK – Sebuah truk bermuatan rotan ilegal di perbatasan RI-Malaysia dikabarkan diamankan oleh Bea Cukai, beberapa hari lalu. Truk tersebut diamankan saat akan menyelundupkan rotan ilegal ke Malaysia via Badau.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) Murtini membenarkan kabar penindakan ini. Ia mengungkapkan, truk bermuatan rotan itu kini tengah ditangani oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Badau.

Baca juga: Truk Bermuatan Rotan Ilegal Ditemukan di Perbatasan Badau, Bea Cukai Diminta Bertindak

“Memang ada informasi adanya truk bermuatan rotan ilegal di titik nol. Kami sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai Badau dan memang itu sudah jadi ranahnya kami. Kami sudah koordinasi untuk dilakukan penindakan atau pengamanan terhadap truk itu beserta isinya,” katanya di Kantor DJBC Kalbagbar, Jalan Pak Kasih Pontianak, Rabu (24/4/2024).

Murtini menerangkan, pihaknya mengambil tindakan untuk mengamankan truk tersebut lantaran terindikasi akan melakukan aktivitas ekspor. Pasalnya, posisi truk itu sudah berada di titik nol perbatasan dan mengarah ke Malaysia.

“Prosesnya masih di Bea Cukai sana (Badau). Kalau melihat kondisi pada saat itu memang sudah jelas berada di titik nol dan mengarah ke Malaysia. Artinya ada kesengajaan untuk melakukan ekspor tanpa pemberitahuan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Murtini menjelaskan bahwa satu unit truk bermuatan rotan ilegal itu kini tengah ditangani oleh KPPBC Badau. Dia juga memastikan kalau pihaknya berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal di wilayah perbatasan.

“Sampai saat ini kami masih coba kontak BC Badau untuk memastikan prosesnya sudah sejauh apa. Pasti akan kami publikasi tapi masih menunggu petunjuk pimpinan,” tuturnya.

“Yang perlu diperhatikan adalah kewenangan Bea Cukai. Ketika itu pergerakan lokal otomatis belum jadi kewenangan kami. Ketika sudah dianggap proses ekspor, itu merupakan kewenangan kami. Kalau sudah masuk kewenangan kami, maka pasti kami akan bertindak,” pungkasnya.

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version