KALBAR SATU ID, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang pelestarian, pemulihan dan pemanfaatan sumber daya hutan dan lingkungan hidup pada 31 Januari 2022.
Nota Kesepahaman tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerjasama tentang dukungan program perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua Umum PBNU KH Sayyid Muhammad Hilal Al Aidid dan Dirjen PSKL Bambang Suprianto, pada Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Konferwil PWNU Kalbar 2022: Rais Syuriyah KH Ismail Ghofur dan Ketua Tanfidziyah Dr Syarif
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program Perhutanan Sosial bertujuan untuk meningkatkan proporsi hak Kelola masyarakat terhadap hutan hingga 10 persen dari total kawasan hutan atau setara dengan 12,7 juta hektar.
Menurut Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PSKL KLHK) Bambang Supriyanto, realisasi program perhutanan sosial sampai 1 November 2022 telah mencapai 5,17 juta hektar yang telah diserahkan kepada 1,13 juta kepala keluarga.
Baca juga: PBNU Undang Rapat Konsolidasi Seluruh PCNU di Kalbar, Ini Harapan Faruki
“Target perhutanan sosial dalam RPJMN sebesar 12,7 juta hektar. Pemerintah telah menetapkan Peta Indikatif dan Areal Perhutanan sosial atau PIAPS seluas 14,06 juta hektar. Adapun realisasi sampai awal November 2022 telah mencapai 5,2 juta hektar dengan menjangkau kepada lebih dari dari 1,1 juta kepala keluarga,” ungkap Bambang ketika menyampaikan sosialisasi.
Baca juga: Gadis ABG Open BO via MiChat Terungkap Lewat Razia Prostitusi Online, Berapa Tarif Sekali Kencan? Simak Faktanya
Merespon kerjasama tersebut, PBNU telah membentuk Tim Percepatan Program Perhutanan Sosial. Tim ini dipimpin oleh Ketua Penasehat Alissa Wahid, Ketua Pengarah dan Penggerah Arif Rahmansyah Marbun, dan Ketua Pelaksana Hadi Prayitno.
“Tim Percepatan ini mendapatkan mandat dan surat tugas khusus dari Ketua Umum PBNU untuk melaksanakan program prioritas perhutanan sosial. Mereka akan memastikan program ini berjalan cepat dan baik, melalui sinergi dengan jaringan struktur NU, termasuk lembaga dan badan otonom, dari tingkat pusat sampai tingkat kabupaten,” tutur Arif Rahmansyah Marbun.
Arif menjelaskan, tim ini akan bekerja bersama serta bersinergi dengan Lembaga Pengembangan Pertanian (LPP), Lembaga Perekonomian (LP), Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI), Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI), Muslimat NU, dan Fatayat NU dari tingkat PBNU sampai PCNU.
Baca juga: Inilah Penjelasan Ketua Panitia M Nurdin Terkait Konferwil VIII PWNU Kalbar Diskors
Melihat potensi jaringan struktur, pondok pesantren dan kelompok perempuan NU, Arif yakin PBNU dapat mendukung realisasi percepatan distribusi akses legal perhutanan sosial bagi warga nahdhiyin hingga 2 juta hektar sampai tahun 2024.
“Insyaallah 2 juta hektar akses perhutanan sosial bagi warga nahdhiyin bisa kita usulkan,” terang Arif.
Selain itu, Arif juga menjelaskan bahwa bagi warga NU yang saat ini sudah mendapatkan persetujuan perhutanan sosial, maka akan didampingi pengembangan usahanya, dan dihubungkan dengan mitra yang tepat, agar komoditasnya dapat menjangkau pasar ekspor.
Baca juga: Ribuan Peserta Ikuti Upacara Hari Santri Nasional di Kota Pontianak, PCNU Berikan 3 Paket Umrah
Ketua PBNU bidang ekonomi tersebut juga meminta dukungan kepada 33 PWNU dan 378 PCNU yang wilayahnya masuk dalam peta indikatif dan areal perhutanan sosial (PIAPS) agar menyiapkan calon-calon tenaga pendamping, agar dapat mengikuti pelatihan dan pada akhirnya tersertifkasi oleh Ditjen PSKL KLHK.
“Pendamping perhutanan sosial dari setiap PCNU minimal 5 orang. Setelah ikut pelatihan dan mendapatkan sertifikat, harapannya bisa langsung bekerja cepat dan efektif,” imbuh Arif.
Di awal masa tugas, tim percepatan PBNU akan mendahulukan tujuh provinsi dan 10 kabupaten di masing-masing provinsi.