News

Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya Lakukan Sosialisasikan Stop Membakar Hutan Kepelosok Desa

1
Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya Lakukan Sosialisasikan Stop Membakar Hutan Kepelosok Desa
Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya Lakukan Sosialisasikan Stop Membakar Hutan Kepelosok Desa. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU, KUBU RAYA – Saat ini Kabupaten Kubu Raya memasuki musim kemarau. Datangnya musim kemarau tersebut menjadi ancaman terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Sebab itu, Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy memerintah seluruh jajarannya terkhusus bagi bhabinkamtibmas yang bertugas di desa-desa untuk melakukan sosialisasi Stop membakar lahan dan hutan.

Advertiser
Banner Ads

Baca juga: Polsek Sungai Raya Melarang Bakar Hutan dan Lahan Kepada Petani Desa Kuala Dua

Para Bhabinkamtibmas yakni Polsek Sungai Raya jajaran Polres Kubu Raya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga kepelosok agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan, hal ini untuk mengantisipasi lebih dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Baca juga: HUT ke-15, Kapolres AKBP Jerrold Harap Kubu Raya Lebih Maju di Sektor Perekonomian

Satu di antaranya yang dilakukan oleh Tim Pantura sebutan Bhabinkamtibmas Desa Kapur, Mekar Baru, Madu Sari dan Sungai Ambangah Polsek Sungai Raya, yang turun langsung ke desa binaannya melaksanakan sosialisasi dan penyebaran imbauan yang bertuliskan Stop Membakar Lahan dan Hutan serta ancaman pidana Undang-undang No 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda 15 Milyar.

Baca juga: Ketua DPC PDI-P Kubu Raya Ajak Kader Repdem Nyaleg di Pemilu 2024

Adanya kegiatan sosialisasi seperti itu diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum. Tentunyan yang menjadi sasaran adalah seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.

Baca juga: Lasarus: Kunker Komisi V DPR untuk Inventarisasi Kendala Percepatan Pembangunan di Kalbar

“Hal-hal yang tidak dibenarkan yaitu membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api di dekat lahan atau hutan yang kering dan mudah terbakar karena sangat rentan terjadinya kebakaran lahan dan hutan,” kata Bripka Odie Bhabinkamtibmas Mekar Baru.

Baca juga: BPSILHK, APHI, GAPKI dan JMSI Sumsel Gelar Diskusi Indonesia Siap Luncurkan Standarisasi Penanganan Karhutla

Menurutnya, aksi bakar lahan sama sekali tidak dibenarkan. Sehingga memang perlu mendatangi warga satu persatu agar bisa sadar untuk bersama-sama memerangi karhutla.

“Caranya, kami menyambangi para warga desa untuk meningkatkan komunikasi serta menyampaikan himbauan terkait larangan Karhutla. Pada prinsipnya mereka mendukung kegiatan ini dan akan bersama sama menjaga hutan agar tidak sampai terjadi kebakaran,” ungkap Aipda Sonny Bhabinkamtibmas Desa Kapur.

Baca juga: Pecahkan Rekor MURI, Jurnalis Kubu Raya Apresiasi Kapolres AKBP Jerrold H.Y Kumontoy

Ditambahkan Kapolsek Sungai Raya Kompol Charles Sitorus, S.H., Senin (01/8/22) mengatakan semua jajarannya sudah diperintahkan untuk melakukan sosialisasi. Sehingga bisa meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Desa Binaan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

“Kami harap masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan, mari kita bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan bantu kami untuk melaporkan jika adanya kebakaran hutan di daerahnya agar bisa cepat ditangani,” terang Kapolsek Sungai Raya.

Exit mobile version