KALBAR SATU ID – Permasalahan yang terjadi terhadap warga Desa Pelanjau, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), dengan tim pengamanan di PT Mina Mas, dinyatakan selesai dan yang terjadi hanyalah sebuah kesalahpahaman saja.
Kesalahpahaman yang terjadi ini kemudian, berakhir dengan adanya kesepakatan damai di antara kedua belak pihak, usai ditandaitanganinya surat pernyataan damai.
Di mana, isi dari surat pernyataan damai tersebut adalah masalah hanya perselisihan dan kesalahpahaman yang menimbulkan cedera terhadap seorang warga yang terjadi di Perkebunan Beturus Estate Minamas, Kecamatan Marau, sehingga didapati kesepakatan permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara damai dan kekeluargaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Pergudangan di Parit Baru, Kerugian Capai Rp 150 Juta
Adapun kesepakatan tersebut adalah sebagai berikut, pihak pertama sebagai penanggung jawab lapangan akan mengobati cedera yang dialami oleh warga hingga sembuh.
Lalu, pihak pertama juga akan memperbaiki kendaraan berupa pick up L300 yang rusak akibat perbuatan pihak pertama.
Selanjutnya, pihak pertama juga memberikan tali asih kepada warga tersebut, dengan syarat warga akan mencabut segala bentuk tuntutan dan laporan terhadap pihak pertama.
Pihak kedua juga tidak akan mempermasalahkan lagi atas kejadian yang dialami oleh warga tersebut, termasuk tidak akan mempublikasikan permasalahan ini.
Pihak Kedua bersedia memberikan klarifikasi di media online, cetak dan electronik, bahwa pihak pertama telah bertanggung jawab terhadap pihak kedua dan sudah tidak ada permasalahan apapun dengan kedua belah pihak.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas kesadaran dari kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Semoga surat perjanjian perdamaian ini dapat dipergunakan sebagaimana semestinya.
Editor : Hani