KALBAR SATU ID – Guna mencegah potensi terjadinya banyak pelanggaran di Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya mengedepankan pengawasan partisipatif.
Pengawasan partisipatif dengan melibatkan organisasi masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kemahasiswaan dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).
“Bawaslu Kubu Raya mensosialisasikan produk hukum yang temanya khusus tentang pemantauan pemilihan. Walaupun pemantauan pemilihan ini di rezim undang-undang pemilihan pendaftarannya di KPU, tapi keberadaan permatau pemilih sangat membantu Bawaslu Kubu Raya,” kata Anggota Bawaslu Kubu Raya, Yance Chisty, usai kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non-Peraturan Bawaslu pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Hotel Dangau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (11/11/24).
Baca juga: Bawaslu Kubu Raya Perkuat Pengawasan Ciptakan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Menurut Yance, salah satu bentuk harapan pengawasan partisipatif masyarakat dalam bentuk pemantau pemilihan bisa mengadvokasi maupun pengawasan partisipatif sehingga dapat mendukung proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kubu Raya.
Hal tersebut tercanttum dalam Perbawaslu 2 tahun 2023 tentang pengawasan pemilih partisipatif lalu pkpu 9 tahun 2022 tentang partisioasi masyarakat keputusan kpu 328 tahun tentang pemantau pemilihan kepala daerah.
“Idealnya pemantau itu mendaftarkan melalui okp atau ormas otomatis pemantau itu sifatnya lebih masif daripada pengawasan partisipatif yang mana wilayah-wilayah pemantauannya akan di laporkan oleh okp yang mendaftar itu kepada KPU sehingga lebih tersistematis,” ucapnya.
Bawaslu Kubu Raya berharap potensi kerawanan pelanggaran di tps pada tanggal 27 November 2024 tidak terjadi di tps.
“Semoga KPPS dan PTPS paham betul tentang tata cara dan mekanisme. Oleh karena itu bersama-sama kita awasi, pantau, sehingga potensi pelanggaran di tps bisa diminimalisir.