KALBAR SATU – Segera cek Jadwal dan Tanggal Pencairan TPG Tunjangan Profesi 2022, Segera Cair!
Terbaru, Tunjangan Profesi Guru atau TPG di daerah bakal segera cair untuk Triwulan pertama. Proses pencairan TPG Triwulan pertama akan dibayarkan pada Maret 2022.
Untuk tenaga kependidikan di daerah yang bakal mencairkan TPG tahun 2022, maka harus tahu kelengkapan persyaratannya, sinkronisasi data terakhir 28 Februari 2022.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi 2022, Simak Tanggal Cair TPG, Segera!
Terkait itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) akan mencairkan TPG tahun 2022 di daerah selama 4 tahapan.
Pada Triwulan pertama, Kemendikbud Ristek akan cairkan TPG kepada calon penerima pada Maret 2022 mendatang. Tapi, harus diingat kembali, dalam proses pencairan para calon penerima TPG tahun 2022 perlu memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Adapun tunjangan yang diberikan dengan tiga jenis, yakni Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Penghasilan Tambahan. Di Permendikbud juga dijelaskan perihal syarat yang harus dipenuhi agar TPG dapat dicairkan.
Baca Juga: Terpilih Jadi Sekda Kalbar, dr Harisson bakal dilantik pada Jumat 14 Januari 2021
Dirangkum dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jadwal sinkronisasi data, jadwal pencairan dan jenis tunjangan serta syarat pencairan yang harus dilengkapi.
- Jadwal sinkronisasi data
Baca Juga: BOCORAN Soal Tes Pendampingan Desa 2021 dan Kunci Jawaban Bisa Download Disini
Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
Triwulan I : 28/29 Februari 2022
Triwulan II : 31 Mei 2022
Triwulan II : 31 Agustus 2022
Triwulan IV : 31 Oktober 2022
- Jadwal pembayaran/pencairan
Terkait jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
Triwulan I : Bulan Maret 2022
Triwulan II : Bulan Juni 2022
Triwulan II : Bulan September 2022
Baca Juga: Link CPNS 2021 https://sscasn.bkn.go.id: CARA Daftar PPPK Guru, Alur Pendaftaran dan Cek Formasi PPPK Guru
Triwulan IV : Bulan November 2022
Baca Juga: Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi
- Syarat pencairan
a. Tunjangan Profesi
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Baca Juga: Pencairan Tunjangan Profesi 2022
b. Tunjangan Khusus
- Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki NUPTK; dan
- Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Baca Juga: Kerjasama dengan Fakultas Syariah IAIN Pontianak, Ferari Kalbar adakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat
c. Tambahan Penghasilan
- Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;
- Memiliki NUPTK;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Terdaftar aktif di Dapodik.
Demikian Jadwal dan Tanggal Pencairan TPG Tunjangan Profesi 2022.