News

Ciptakan Suasana Kondusif, Polresta Pontianak Gelar Silaturahmi dengan Serikat Pekerja di Kota Pontianak

Ciptakan Suasana Kondusif, Polresta Pontianak Gelar Silaturahmi dengan Serikat Pekerja di Kota Pontianak
Ciptakan Suasana Kondusif, Polresta Pontianak Gelar Silaturahmi dengan Serikat Pekerja di Kota Pontianak. Foto/istimewa.

KALBAR SATU ID – Jelang peringatan Hari Buruh (Mayday) yang akan berlangsung pada 1 Mei 2023, maka digelarlah silaturahmi para Serikat Pekerja yang ada di Kota Pontianak.

Kegiatan berlangsung pada Rabu, 26 April 2023 pukul 09.00 WIB di Warkop Aming Podomoro, Jalan Putri Candramidi, Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Silaturahmi bersama ini dilakukan dengan tujuan agar tercipta suasana kondusif di wilayah Kota Pontianak.

Baca juga: Seorang Perempuan Bawa Narkotika Jenis Sabu Diamankan Polresta Pontianak

Hadir dalam kegiatan tersebut 20 yang terdiri dari Wakapolresta Pontianak, AKBP Natalia Budi Dharma S.I.K. M.H. Lalu, Kasat Intelkam Polresta Pontianak, Kompol Abdul Malik.,S.IP, M.Sos. Kasat Samapta Polresta Pontianak, AKP Samidi. Ps. Kasipropam, IPTU Ferianto, S.Sos, dan Kapolsek Pontianak Kota, AKP Eeng Suwenda.

Tampak pula hadir Suherman Korwil KSBSI, Idris Sitepu Korda KSBSI, Agus Chaniago, Ketua SPKO. Jasmen Pasaribu, KSBSI. Mirhan Efendi, KSPSI. Sahmianto, KSPSI. Roni M Panjaitan, Pelikha, Heru Ramdani, Pelikha, Sujak Arianto, KSBSI.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan saran dan masukan mengenai berbagai persiapan dan harapan menjelang peringatan Hari Buruh (Mayday) 2023.

Pada sesi pertama, Waka Polresta Pontianak, menyampaikan permohonan maaf, di mana seyogyanya yang akan hadir adalah Bapak Kapolresta, namun pada saat yang bersamaan ia ada kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan.

“Jadi beliau mewakilkan kepada saya. Sebelumnya saya memperkenalkan diri dulu, saya Wakapolresta Pontianak, AKBP Natalia Budi Darma, hadir di sini ada kasat Intel Pak Malik dan Pak Kapolsek Kota, kemudian dari Bimas dari Samapta dan dari Propam, terus kemudian ada rekan-rekan dari fungsi Intel,” tuturnya.

Waka Polresta Pontianak juga menyatakan, ingin mengenal bapak-bapak sekalian, karena tak Kenal maka tak saying. Ia menyatakan, bahwa dari para senior yang hadir bisa dibilang sudah seperti orang tuanya, sehingga dengan tidak mengurangi rasa hormat ia ingin mengenal sekalian yang hadir.

Baca juga: Link Komik Manga Tokyo Revengers 245: Takemichi Melawan Mikey dan Kakucho

“Beberapa hal terkait dengan konteks Harkamtibmas karena fenomena dan beberapa agenda-agenda di Masyarakat, khususnya sekarang ini mendekati waktunya menjelang hari raya, di mana isu-isu yang lampau itu tentang rancangan undang-undang yang banyak sekali mengundang reaksi,” ujar Waka Polresta.

“Untuk itu, Bapak-Ibu sekalian, sedikit yang saya ketahui bahwa hubungan serikat buruh dengan para kerja tujuannya adalah salah satu untuk mendapatkan kesejahteraan pekerja dan keluarga. Saya berharap, apabila ada konteks apapun, bisa didiskusikan terlebih, terutama dalam konteks keamanan,” papar Waka Polresta Pontianak.

Sementara itu, Suherman Korwil KSBSI, mengapresiasi Polres Kota Pontianak yang mengundang serikat pekerja dalam rangka koordinasi menjelang peringatan Hari Buruh 1 Mei 2023.

“Pertama, kenapa kami menolak perpu tentang undang-undang karena Kami menganggap pemerintah salah alamat karena putusannya oleh MK itu adalah untuk memperbaiki selama 2 tahun ini hal-hal yang sifatnya bertentangan atau ditentang oleh masyarakat khususnya pekerja buruh,” katanya.

Menurutnya, yang bermasalah adalah ketenagakerjaan, karena pertama tidak ada lagi pembatasan outsourcing. Jadi, setiap buruh menganggap keberpihakan pemerintah lebih tinggi kepada kepentingan usaha memang disepakati.

Baca juga: Harga emas anjlok 38,7 dolar, Invasi Rusia ke Ukraina Memicu Perubahan Tajam

“Jangan istilahnya perbudakan modern yang diangkat kembali. Keterkaitan dengan yang tadi disampaikan Waka Polresta Pontianak, pekerja TKBM, TKBM itu diatur 3 menteri pembentukan TKBM, yaitu Menteri Perhubungan, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Koperasi,” ujar Suherman.

“Kalau yang TKBM Jasa Karya itu, dibawah undang-undang kawan kita, karena dulu hanya ada satu serikat pekerja tidak ada serikat pekerja lain ketika undang-undang 21 Tahun 2000 baru bermunculan, yaitu ketika Presiden Habibie baru bermunculan serikat-serikat lain karena di undang-undang 21 itu boleh membentuk serikat pekerja serikat buruh minimal 10 orang,” lanjutnya.

Baca juga: Wakapolres Kubu Raya, Kompol Priscilla Minta Petugas Pospam Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

“Kalau bisa kita buat satu tim untuk pemantauan orang asing, maksud kita jangan hanya di Disnaker yang melakukan pengawasan tapi juga ada dari pihak kepolisian yang mungkin bisa sebagai soft terapi saja karena kalau Disnaker belum tentu dia taat bahkan kadang-kadang diusir oleh HRD-nya perusahaan,” kata Suherman.

Untuk itu, Suherman pun mengapresiasi adanya kegiatan ini dan menyarankan ada Tim Polres yang bisa menangani masalah unit pidana pelanggaran yang ada di perusahaan.

Sedangkan Roni M Panjaitan, dari Pelikha mengungkap Serikat Buruh itu sering dianggap hama penghancur jadi keberadaan serikat buruh itu sering dianggap provokator atau sejenisnya itu sebenarnya tidak.

“Seandainya pengusaha mau menerima kehadiran serikat buruh dengan baik akan tercipta kinerja yang sangat indah di mana Kami boleh mengerahkan buruh-buruh yang ada di dalam organisasi kami untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. Lebih baik lagi kalau aturan itu sudah disepakati dalam bentuk perjanjian kerja bersama jadi itu satu hal bahwa serikat buruh itu bukanlah hama penyakit yang harus diberantas,” jelasnya.

Lalu yang kedua, ia merasa kurang adanya peran Badan Koordinasi Lalu Lintas (Bakorlantas), sedangkan untuk tenaga kerja ini belum ada maka ada kegiatan ini bisa menjadi salah satu solusinya.

“Harapan kami, apa yang kita bicarakan saat ini dibicarakan dengan instansi lain sehingga ada follow up-nya. Di mama di masa yang akan datang bukan lagi sekedar curhat serikat buruh dengan kepolisian tetapi ada Bakor Tenaga Kerja sehingga pembicaraan ini akan berkelanjutan naik sampai ke atas dan kita tidak percuma mengatakan hal-hal yang kita sampaikan kepada saat ini,” tuturnya.

Atas semua masukan-masukan tersebut, Waka Polresta Pontianak, menyampaikan bahwa gelombang penolakan Omnibuslaw ini, tentunya berdampak pada pihaknya dan juga bagaimana pihaknya menjamin bahwa proses itu juga tidak menimbulkan persoalan-persoalan hukum dalam mengawal mengamankan demo.

“Kebetulan, saya sebelum di Polresta itu jadi Kapolres di Bengkayang maka yang bagaimana dulu ketika Omnibuslow disampaikan ke publik itu gelombang aksi itu luar biasa jadi tentunya kami dari pihak kepolisian membangun dan menjalin komunikasi secara intensif kepada rekan-rekan buruh dari SBSI dari KSBSI, artinya ada kondisi-kondisi yang memang harus kita jaga,” katanya.

“Kita bisa memahami tugas dari serikat buruh itu sendiri untuk menyampaikan aspirasi sebagai komponen dalam lingkungan industrial itu, nah ini tentunya kita juga mengawal supaya tidak ada pelanggaran-pelanggaran hukum di situ tidak ada perbuatan-perbuatan yang justru menghalangi proses perjuangan itu konteksnya pada diri kami sebagai Polri,” sambung Waka Polresta.

Kemudian, terkait dengan yang kedua masalah TKBM, di mana berdasarkan SK 3 Menteri, terkait dengan TKBM ini ada beberapa kelompok khususnya di Kalimantan Barat di wilayah Kota Pontianak dan Kubu Raya kemudian di sini juga hal-hal yang menjadi permasalahan itu terkait hubungan kerja sebenernya antara pelaku usaha dengan apa yang menjadi hak-hak daripada pekerja.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan dalam rangka memperingati Hari Buruh mengajak untuk tidak melaksanakan aksi unjuk rasa namun lebih mengarah ke dialogis atau pertemuan terbatas sehingga aspirasi dapat disampaikan ke pemerintah pusat.

Selain itu juga dapat diisi dengan berbagai kegiatan yang lebih positif seperti olahraga bersama maupun pelaksanaan kegiatan bersama lainnya.

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version