KALBAR SATU ID, KAPUAS HULU – Delapan pria asal Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu tega memerkosa seorang anak di bawah umur secara bergiliran.
Perbuatan bejat itu dilakukan terhadap seorang gadis belia berinisial CS yang masih berusia 15 tahun.
CS, yang juga warga Suhaid diperkosa di bawah kolong Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Nanga Suhaid, Selasa (19/04) sekitar pukul 19.30 WIB lalu.
Dari delapan pelaku, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni BM, KHR, YG, dan JHN.
Keempat pelaku itu menyetubuhi CS secara bergiliran. Selain keempat pelaku tersebut, pada hari dan tempat yang sama, CS juga disetubuhi oleh empat orang berbeda, yakni GR,RN, NVL dan ZM. Namun, keempat pelaku yang terakhir disebut masih berusia di bawah umur, yakni 14 hingga 16 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar.
Baca juga: Bapak Cabuli Anak Kandung di Kubu Raya, Pura-Pura Pasang Kelambu
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing memaparkan kronologis peristiwa yang menghebohkan masyarakat ini.
Menurutnya, kejadian berawal ketika CS (korban) berangkat dari rumahnya untuk mengantar barang berupa ikan yang dijual secara online oleh ibunya kepada salah seorang warga Suhaid.
“Setelah selesai mengantarkan ikan tersebut, CS bertemu dengan GR dan ZM. Kemudian GR dan ZM mengajak CS untuk pergi menuju ke SDN 02 Nanga Suhaid,” kata Iptu Rinto Sihombing, Rabu (15/05).
Setibanya di SDN 02 Nanga Suhaid, lanjut Rinto, CS pun berbincang-bincang dengan GR dan ZM serta beberapa orang lain lagi.
“Tidak lama kemudian, CS diajak oleh BM untuk pergi ke samping sekolah. Setelah itu, BM pun menyetubuhi CS,” ujarnya.
Usai disetubuhi BM, lanjut Rinto, CS kemudian disetubuhi oleh KHR, RN, YG, GR, JHN, ZM dan NVL secara bergantian.
“Akibat perbuatan yang dilakukan oleh kedelapan pelaku tersebut, saat ini CS mengalami trauma, malu dan sering menangis sendiri,” jelasnya.
Rinto juga menjelaskan, peristiwa tersebut dilaporkan oleh ayah kandung korban kepada pihak kepolisian setelah kejadian.
Para pelaku bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan mengakui perbuatan mereka.
“Saat ini empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Sementara empat pelaku lainnya yang masih dalam kategori anak di bawah umur, masih dilakukan koordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sintang, mengingat hukum acara yang diterapkan kepada pelaku pidana yang masih di bawah umur mengikuti hukum acara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkap Rinto.
Menurutnya, modus operandi dari para pelaku dalam melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban yakni dengan cara bujuk rayu, menjanjikan akan menikahi korban apabila hamil, atau dengan kekerasan dan ancaman kekerasan agar korban mau disetubuhi.
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni pasal 81 jo pasal 76D atau pasal 82, pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal hukuman yakni 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkas Iptu Rinto Sihombing.