Dirut Bank Kalbar Mundur, Aliansi Masyarakat Minta Gubernur Ria Norsan Bertindak

Dirut Bank Kalbar Mundur, Aliansi Masyarakat Minta Gubernur Ria Norsan Bertindak
Dirut Bank Kalbar Mundur, Aliansi Masyarakat Minta Gubernur Ria Norsan Bertindak. Foto/istimewa.

KALBAR SATU ID – Aliansi Masyarakat Peduli Kalimantan Barat melakukan Aksi damai menuntut Gubernur Kalbar, Ria Norsan, melakukan pembenahan BUMD khususnya Bank Kalbar, di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Selasa, 1 Juli 2025.

Aksi ini sebagai bentuk menindaklanjuti pemunduran diri Direktur Utama (Dirut) Bank Kalbar yang beredar di kedia sosial pada tiga bulan lalu.

Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Kalimantan Barat, Sahroni mengatakan, tujuannya melakukan aksi damai ini menuntut bapak Gubernur Kalbar agar memperbaiki tata kelola BUMD Kalimantan Barat khususnya Bank Kalbar.

Dikatakannya, tiga bulan yang lalu, beredar di sosial media Bapak Rokidi selaku Direktur Utama Bank Kalbar telah mengirimkan surat pemunduran diri. Namun sampai saat ini masih belum ada kejelasan dari Gubernur sekaligus yang memagang saham terbesar.

“Perlu di ketahui, Rokidi selama menjabat Dirut Bank Kalbar, banyak kejadian yang merugikan Bank Kalbar, terutama pembobolan cabang Bank Kalbar yang ada dj Kabupaten/Kota yang nilainya mencapai 27,3 Miliar,” ujar Sahroni saat di wawancara.

Menurutnya, jika uang sebesar 27,3 M ini kalau di alihkan ke pendidikan gratis, sudah berapa anak muda di Provinsi Kalimantan Barat yang meraih gelar sarjana.

“Bukan hanya itu, ada beberapa karyawan telah membuat rekening bodong sehingga merugikan nasabah,” tegasnya.

Menanggapi aksi tersebut, Harry Renaldi, Kepala Biro Perekonomian Provinsi Kalbar menyampaikan, usulan dari Aliansi Masyarakat Peduli Kalimantan Barat ini akan kami tampung.

“Akan saya sampaikan kepada Pimpinan,” ungkapnya.

Dijelaskan Harry Renaldi, surat pemunduran diri Dirur tbBank Kalbar, bukan berarti serta merta langsung mundur. Karena bank Kalbar di atur dalam Peraturan otoritas Jasa Keuangan.

Bukan hanya Gubernur selaku pemegang saham pertama langsung bisa memberhentikan.

“Salah satu pemberhentian Direktur, Direksi dalam Bank apapun di Indonesia itu baru sah kalau di lakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang di hadiri oleh seluruh pemegang saham yaitu 14 Kabupaten/Kota,” jelasnya.

“Saat ini Pemprov Kalbar bukan lagi Pemegang Saham mayoritas. Kita tidak bisa serta merta karena saham kita bukan 50,1% lagi tapi sudah dalam posisi 49%,” lanjutnya.

Baca juga: Gubernur Ria Norsan Optimis Dengan Prestasi Atlet di Kalbar

Dalam aksi tersebut, Harry Renaldi juga menyampaikan,terkait kasus-kasus yang telah di sampaikan rata-rata sudah di ranah hukum. Sebagian besar pelakunya sudah masuk ke dalam penjara.

“Kerugian sudah di antisipasi, kasus ini bukan hanya terjadi di Bank Kalbar tetapi di bank-bank yang lain juga terjadi kasus mislanua Jatim, Jateng, DKI. Apakah Dirutnya di berhentikan, tidak, pelakunya tetal berjalan,” jelasnya.

“Laporan ini akan sampaikan, karenaItu kewenangan Gubernur, saya tidak bisa menjawab,” imbuhnya

Poin Tuntutan

1. Mendorong Gubernur Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti Surat Pemunduran Diri Dirut Bank Kalbar.

2. Mendorong Gubernur memperbaiki tata kelola BUMD khususnya Bank Kalbar agar lebih baik kedepannya.

3. Mendesak Gubernur Dan OJK untuk melakukan Audit Independen terhadap kinerja keuangan dan manejemen Bank Kalbar sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

4. Menuntut Gubernur Kalbar untuk memastikan pengisian jabatan strategis di Bank Kalbar dilakukan secara terbuka, transparan, dan berdasarkan kompensi, bukan karena kepentingan politik atau kelompok tertentu.

5. Menuntut Gubernur Kalbar memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait dinamika yang terjadi di Bank Kalbar agar tidak menimbulkan spekulasi negatif dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait