KALBAR SATU ID – Dishub Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat pengawasan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan Provinsi Kalimantan Barat .
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (6/6/23) pukul 09.00 WIB.
Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa pihak terkait, antara lain:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kadis Perhubungan Provinsi Kalbar, ANTONI RAWI, S.E, M.Si
Kasubdit Kamseltibcar Lantas Polda Kalbar, AKBP. ANDIS
Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, JUHAIRA
Dinas PUPR Provinsi Kalbar, WIWIN HARYANTO
Dinas PUPR Provinsi Kalbar, MODESTUS
Balai Pengelola Transportasi Darat Provinsi Kalbar, HANUM SIWI
Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalbar, DHEA AHMAD
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Provinsi Kalbar, ADHMAD DANI
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak, FIRMAN SYAH
Dinas Perhubungan Mempawah, TRI GIONO
Dinas Perhubungan Kubu Raya, KARIMUN
Kasat Lantas Polres Kubu Raya, IPTU. APID JUNAEDI,
Kasat Lantas Polres Mempawah, IPTU. GATOT POERWANTO
Karyawan PT. ASDP Pontianak, ANDRI
Karyawan PT. ASDP Pontianak, EDI
Baca juga: Waketum PBNU Hadiri Haflah Iktitam Alfiyah Ibnu Malik 1002 Bait Di Ponpes Walisongo Pontianak
Dalam rapat ini, Kadis Perhubungan Provinsi Kalbar, ANTONI RAWI, S.E, M.Si, menjelaskan bahwa praktik over dimension overloading (ODOL) sangat merugikan pemerintah dan masyarakat. Kerusakan jalan akibat ODOL menyebabkan peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan biaya yang signifikan, rata-rata sebesar Rp. 43,45 triliun per tahun.
Kemudian, Balai Pengelola Transportasi Darat Provinsi Kalbar, HANUM SIWI, menyatakan perlunya penindakan yang tegas terhadap angkutan kendaraan yang melebihi kapasitas.
Selanjutnya, Kasat Lantas Polres Kubu Raya, IPTU APIT JUNAEDI, mengungkapkan, bahwa Kabupaten Kubu Raya memiliki jalan penyanggah yakni jalan provinsi, jalan kota, dan jalan kabupaten. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan penindakan berupa penegakan hukum secara manual dan terus dilakukan sosialisasi terkait Over Dimension Overloading.
Kasubdit Kamseltibcar Lantas Polda Kalbar, AKBP. ANDIS, menyatakan bahwa masyarakat sebenarnya mau menaati aturan ODOL, namun para supir dan organda meminta kenaikan upah agar tidak merugi dalam mengendarai kendaraan. Saat ini, penindakan masih dilakukan secara elektronik, tetapi kebijakan terbaru akan menerapkan penindakan secara manual.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Arteri Supadio Menelan Korban Jiwa
Hasil rapat ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:
- Perlu dilakukan penambahan jembatan timbang di ruas jalan nasional dan jalan provinsi.
- Pengawasan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan terkait kelebihan kapasitas muatan dan ukuran akan menjadi program kegiatan rutin bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Kalbar dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
- Pemasangan rambu jalan dan portal pembatas ketinggian 4,2 meter di setiap pelabuhan menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar untuk ruas jalan provinsi, sedangkan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota bertanggung jawab di ruas jalan Kabupaten/Kota masing-masing.
- Sosialisasi regulasi akan ditingkatkan melalui media online dan media cetak.
5.Diperlukan penambahan jumlah Pejabat Pembuat Nota Serah Terima (PPNS) pada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.
Kegiatan rapat tersebut dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan kesamaan dalam aturan Pengawasan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Kalimantan Barat. Rapat ini merupakan upaya untuk menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat.