KALBAR SATU ID – Guna mendorong penegakkan hukum juga pencegahan kasus tindak pidana korupsi yang terus mengerogoti bangsa ini, Rumah Milenial Kalimantan Barat Gelar Bedah Publik bertemakan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Peran Masyarakat Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di tahun politik.
Kegiatan Bedah Publik bertemakan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Peran Masyarakat Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di tahun politik ini dihadiri langsung oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto serta Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar yang dilaksanakan di Hotel Aston Jalan Gajahmada Pontianak pada hari Rabu (21 Juni 2023).
Dalam pengantarnya Ketua Rumah Milenial Kalimantan Barat, M Nofal mengatakan dirinya Bersama kaum Milenial dan pemuda di Kalimantan Barat melihat dan sering mendiskusikan banyaknya kasus korupsi di Kalimantan Barat yang harus menjadi perhatian khusus dari semua pihak.
“Sebagai Kaum muda atau lebih kerennya kaum Milenial ini, kami melihat perlu adanya sinergisitas penanganan kasus korupsi di daerah kita, apalagi menjelang Pemilu tahun 2024 mendatang, selain penegakakn hukum pencegahan juga harus dilakukan, untuk tulah kami memangdang perlu dilakukan Bedah Publik ini,” ujar Nofal.
Nofal mengatakan, dirinya Bersama Rumah Milenial kemudian memulai ide dan menjalin Komunikasi dengan narasumber yang hadir dalam Bedah Publik ini yaitu, Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar dan Kajati Kalbar.
“Alhamdulillah para narasumber hadir, harapan kami ada sinergisitas dalam penanganan dan sekaligus pencegahan kasus tindak pidana Korupsi, serta peran kita sebagai Masyarakat dalam Upaya pencegahan kasus-kasus korupsi apalagi menjelang tahun politik ini,” tegas Ketua Rumah Milenial Kalbar ini.
Sementara dalam kesempatan itu Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji, SH, M.Hum mengapresiasi apa yang dilakukan Rumah Milenial ini, Ia menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung penegakan hukum terhadap kasus korupsi.
Ia mengajak semua elemen untu juga melakukan upaya pencegahan terhadap prilaku Korupsi termasuk dari Masyarakat, selain APIP dan APH peran serta Masyarakat saat ini sangat dibutuhkan.
Namun, dalam penegakan hukum khususnya Korupsi tidak dapat dilakukan saat proses pembangunan proyek sedang berjalan.
Ia mencontohkan bilamana ada sebuah proyek pembangunan yang sedang berjalan, dan dalam prosesnya terjadi masalah.
Ketika terjadi masalah ini, menurutnya yang merupakan mantan dosen hukum, pihak penegak hukum belum bisa melakukan penyelidikan, karena mekanisme tender masih berjalan.
“Saya karena dosen, sehingga terlalu berpedoman pada teori saja, teori penegakan hukum bisa dilakukan mulai disini, misalnya ada proyek sedang berjalan dan ada masalah, belum boleh dilakukan penyelidikan,”
“Bila setelah selesai silahkan, itu ada waktunya untuk dipidanakan, saya sendiri sangat mendukung penegakan hukum terkait korupsi dalam segala aspek,”tegasnya.
Lalu, Sutarmidji juga mengingatkan kepada Politisi dan pelaku usaha yang ada di Kalbar untuk menjalankan tugas sesuai aturan.
“Kalau di Pemda itu pasti berkaitan dengan para kontraktor, kontraktor itu saya harap bekerja dengan kualitas yang benar, lalu konsultan dan pengawas itu juga harus patuh pada aturan,”katanya.
“Bila ada proyek, lalu kontraktor yang istilahnya ada buang 20 persen, itu pasti sudah tidak beres, celahnya pasti ada, akhirnya apa, putus kontrak,” jelas Midji.
Hal senada disampaikan Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto yang pada awal penyampaian mengatakan sensitifitas kata-kata “Panggil” di institusi Kepolisian yang bisa berkmakna Upaya paksa.
“Kita dalam Upaya penegakkan hukum tentu tidak boleh pandang bulu, Institusi Kepolisan sebagai Aparat Pengak Hukum (APH) tentu akan melakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, hal tersebut juga berlaku di internal Kepolisian, oleh karenanya penegakan hukum dan pencegahan mesti terus dilakukan,” tegas Kapolda.
Sementara itu Kasi Penuntutan Pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Suparman, SH, M.H dalam pemaparannya mengatakan bahwa Kejaksaan dalam melakukan penindakan tentu berdasarkan laporan yang diterima oleh jaksa.
“Untuk tindak Pidana Korupsi apalagi jika berkenaan dengan Kepemiluan itu nanti ada tim khusus yang menangani yaitu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang nantinya akan dibentuk bersama stakeholder terkait,” jelasnya.
Suparman mengatakan bahwa Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) mempunyai peran sebagai berikut :
- Menerima laporan dari masyarakat dan menindaklanjuti laporan melalui pemeriksaan investigatif sesuai dengan standar kewajaran;
- Menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada APH bilamana ditemukan indikasi korupsi;
- Menindaklanjuti pengaduan secara administratif apabila tidak ditemukan indikasi korupsi;
- Melakukan koordinasi dengan APH terkait lapdu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, secara formal maupun informal, berkala sesuai kebutuhan (Koordinasi tidak berlaku dalam hal tertangkap tangan);
- Menerima berkas hasil penyelidikan (Kesalahan Administratif) dari APH, untuk dilakukan tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan;
- Menerima dan menyampaikan Surat Permintaan Keterangan/Klarifikasi dari APH untuk diteruskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat;
- Bertanggungjawab atas kerahasiaan informasi/data yang diterima, tidak dibuka/diberikan kepada publik.
Semantara untuk Aparat Penegak Hukum (APH) mempunyai peran sebagai berikut :
- Melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyerahkan hasil penyelidikannya kepada APIP apabila ditemukan kesalahan administratif, yaitu terdapat kerugian keuangan negara atau daerah akan tetapi bukan akibat dari perbuatan pidana;
- Diskresi tidak dilakukan penyelidikan lebih lanjut sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat diskresi;
- Kerugian Negara yang nilainya lebih kecil dari biaya penanganan perkara, diberikan kesempatan kepada terlapor untuk menyelesaikan secara administratif paling lambat 60 (enampuluh) hari, dan apabila dalam waktu 60 (enampuluh) hari indikasi kerugian negara tidak dapat diselesaikan, maka ditindaklanjuti secara pidana;
- Memberitahukan secara tertulis kepada pelapor atau pengadu perkembangan laporan atau pengaduan yang telah ditangani;
- Bertanggungjawab atas kerahasiaan informasi/data yang diterima, tidak dibuka/diberikan kepada publik.
Semantara Masyarakat dapat berperan melaporkan adanya dugaan korupsi. Terkait korupsi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kalimantan Barat, yang dilakukan :
- Melapor dugaan korupsi kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan/atau kepada Aparat Penegak Hukum (APH);
Kelengkapan Pengaduan : - Menyampaikan Identitas Diri Pelapor dan melampirkan Foto Copy KTP atau identitas lain.
- Uraian mengenai perbuatan korupsi yang dilaporkan dan bukti dukung berupa benda/barang atau dokumen;
“Masyarakat berhak memperoleh informasi perkembangan proses dugaan korupsi yang dilaporkan kepada APIP atau kepada APH,” pungkas Suparman.