PONTIANAK, KALBAR SATU – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Dewan Pengurus Komisariat Universitas Panca Bhakti mengutuk keras atas ucapan Edy Mulyadi yang beberapa waktu lalu sempat viral atas dugaan video di berbagai media sosial.
Ucapan yang dikeluarkan oleh Edy Mulyadi sangat tidak mencerminkan sikap yang Nasionalis dan Intoleran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana dalam rangka melanjutkan cita-cita proklamasi Nasional demi terwujudnya Trisakti Indonesia atas kedaulatan dibalik Pindahnya Ibu Kota Negara.
“Tidak hanya menyebar berita kebencian dan kebohongan dibalik pindah nya Ibu Kota Negara, namun saudara Edy Mulyadi sempat menghina salah satu lembaga Negara Menteri Pertahanan Indonesia kepemimpinan Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto, tentu saja saudara Edy Mulyadi patut diduga sangat menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia yaitu hukum positif Perbuatan Melawan Hukum,” kata Erik Fabio selaku Sekjend Dewan Pengurus Komisariat Universitas Panca Bhakti melalui keterangan tertulisnya, Senin 24 Januari 2022.
Baca Juga: Dinilai Hina Kalimantan, PA GMNI Kalbar Minta Edy Mulyadi diberi Punishment
Penyebab viralnya video Edy Mulyadi di media sosial karena dugaan penghinaan pulau Kalimantan “Bisa memahami ngak ini ada tempat elit punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri lalu dijual lalu pindah ketempat jin buang anak, pasarnya siapa ? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo buat apa bangun disana, Dan saudara azab menanggapi : mengatakan hanya monyet”. Tidak hanya itu bahwa saudara Edy Mulyadi mengatakan Menteri Pertahanan Indonesia kepemimpinan Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto “Jenderal Bintang 3 Macan kayak Mengeong” pada saat membahas Perpindahan Ibu Kota Negara.
Erik Fabio selaku Sekjend Dewan Pengurus Komisariat Universitas Panca Bhakti mengatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum berdasarkan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 karena diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, sebagai negara hukum tentu bangsa Indonesia menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca Juga: Edy Mulyadi Dianggap Hina Kalimantan, GMNI Kalbar Minta Kepolisian Bertindak Tegas
“Sudah seharusnya sebagai warga negara Indonesia memiliki hak berpendapat dan mengeluarkan ekspresi didepan umum sesuai amanat konstitusi namun ketika tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila maka sudah selayaknya di hukum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia karena sudah menyalahi Undang-undang,” katanya.#