Dua Pelaku Pencurian di SD Sungai Kakap Ditangkap, Satu Berkedok Waria

- Publisher

Kamis, 5 September 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pelaku Pencurian di SD Sungai Kakap Ditangkap, Satu Berkedok Waria. Foto/Istimewa.

i

Dua Pelaku Pencurian di SD Sungai Kakap Ditangkap, Satu Berkedok Waria. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Sat Reskrim Polsek Sungai Kakap berhasil menangkap dua pelaku pencurian barang elektronik di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 09 Jalan Tani, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (22/8) pukul 22.00 WIB.

Kedua pelaku, JK (27), seorang pria berkedok waria, dan SS (26), teman prianyanya, berhasil menggasak satu unit printer merk EPSON L3210 dan dua buah laptop Chromebook merk AXIOO dari ruangan laboratorium sekolah. Akibat pencurian ini, SDN 09 Sungai Kakap mengalami kerugian sebesar Rp11.000.000,-.

Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Dolas, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (3/9) malam di sebuah rumah di Jalan Ampera, Pontianak Kota. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah pada Selasa (3/9) malam yang berlokasi di Jalan Ampera, Pontianak Kota. Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya.” ujar AIPTU Ade saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).

Peristiwa pencurian ini diketahui oleh office boy SDN 09 Sungai Kakap saat hendak membersihkan area laboratorium pada Jumat (21/8) pagi. Ia melihat pintu laboratorium dalam kondisi rusak dan terbuka, ia pun segera melaporkan kejadian itu kepada pihak sekolah.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh beberapa guru, mereka menemukan satu unit printer dan dua buah laptop hilang. Kepala sekolah kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Kakap untuk segera ditindaklanjuti,” terang Ade.

“Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AIPTU Ade.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Hari Pemberangkatan Jemaah Haji Kalbar Lancar, Kakanwil Kemenag Muhajirin Yanis Beri Apresiasi
PW PERGUNU Kalbar Kerjasama Bidang Pendidikan Dengan UPSI Malaysia
Fenty Noverita Wakili IWAPI Kubu Raya di Forum Internasional BRICS WBA 2025 Rusia
Wamenag Hadiri Pelepasan Jamaah Haji di Kalbar, Komitmen Berikan Layanan Terbaik
Kepala Kanwil Kemenag Kalbar Adakan Rapat Persiapan Kunjungan Wakil Menteri Agama RI
DWP Kanwil Kemenag Kalbar Siap Dukung Pemberangkatan Jemaah Haji 2025
Asrama Haji Pontianak Siap Berangkatkan Jemaah Haji Kalbar, Komitmen Kemenag Tingkatkan Layanan
Muhajirin Yanis Tegaskan Masjid Harus Jadi Pusat Ibadah, Pendidikan, dan Transformasi Sosial Umat

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:06 WIB

Dua Hari Pemberangkatan Jemaah Haji Kalbar Lancar, Kakanwil Kemenag Muhajirin Yanis Beri Apresiasi

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:36 WIB

PW PERGUNU Kalbar Kerjasama Bidang Pendidikan Dengan UPSI Malaysia

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:52 WIB

Fenty Noverita Wakili IWAPI Kubu Raya di Forum Internasional BRICS WBA 2025 Rusia

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:32 WIB

Wamenag Hadiri Pelepasan Jamaah Haji di Kalbar, Komitmen Berikan Layanan Terbaik

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:36 WIB

Kepala Kanwil Kemenag Kalbar Adakan Rapat Persiapan Kunjungan Wakil Menteri Agama RI

Berita Terbaru

Kebakaran Gereja di Kubu Raya, Diduga Korsleting AC. Foto/Istimewa.

Daerah

Kebakaran Gereja di Kubu Raya, Diduga Korsleting AC

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:47 WIB