Dua Pencuri Meteran Air di Kubu Raya Berhasil Ditangkap

- Editor

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pencuri Meteran Air di Kubu Raya Berhasil Ditangkap. Foto/Istimewa.

i

Dua Pencuri Meteran Air di Kubu Raya Berhasil Ditangkap. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Dua pelaku pencurian meteran air yang meresahkan warga Kubu Raya akhirnya ditangkap. Pelaku berinisial IN (37), warga Desa Arang Limbung, dan WI (38), warga Desa Teluk Kapuas, Kabupaten Kubu Raya, diamankan oleh polisi.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan kedua pelaku menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggal pemiliknya untuk melancarkan aksinya.

“Sedikitnya ada empat unit meteran air milik PDAM yang terpasang di rumah warga diambil secara secara melawan hukum oleh kedua pelaku. Akibat perbuatan tersebut, PDAM Kubu Raya mengalami kerugian mencapai Rp6 juta,” kata Ade, Rabu (8/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan pihak PDAM Kubu Raya. Satreskrim Polsek Sungai Raya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk kedua pelaku di rumah mereka masing-masing.

Baca juga: Awal Tahun 2025, Kapolres Kubu Raya Tingkatkan Sinergitas Polri dan Awak Media

“Dari hasil penyelidikan, pada hari Sabtu (4/1) sekitar pukul 12.30 WIB petugas berhasil mengamankan IN beserta barang bukti meteran air di rumahnya. Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi, petugas berhasil menangkap WI yang saat itu sedang berada di rumahnya,”jelas Ade.

“Kedua pelaku mengakui bahwa benar mereka adalah pelaku pencurian meteran air di perumahan warga Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan peran masing-masing pelaku. IN bertindak sebagai eksekutor yang membongkar dan melepas meteran air, sementara WI berperan sebagai pengintai atau pemantau situasi.

“Kedua pelaku terlebih dahulu melakukan patroli untuk menentukan dan menandai lokasi yang akan menjadi target pencurian,” ujar Ade.

Ade menyebut, barang bukti meteran air berbahan kuningan tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku. Namun, sebelum sempat dijual, keduanya berhasil diamankan oleh polisi.

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana,” tegas Ade.

Editor : Hani

Berita Terkait

Aipda Muhammad Ivan Bangun Hotel Gratis Untuk Lansia Di Singkawang
Jelang Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Pontianak Terpilih, Polisi Himbau Masyarakat Jaga Ketertiban
KPU Kalbar Akan Umumkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Besok
Ayah di Pontianak Setubuhi Anak Kandung Sebanyak 4 Kali, Korban Masih di Bawah Umur
Awal Tahun 2025, Kapolres Kubu Raya Tingkatkan Sinergitas Polri dan Awak Media
Bupati Kubu Raya Sujiwo Komitmen Tambah Penyertaan Modal ke Bank Kalbar
Natal Oikumene Kalimantan Barat Tahun 2024 Dilaksanakan Secara Terbatas
Sidak Awal Tahun, Pemkot Pontianak Pantau Larangan Penyediaan Kantong Plastik

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:31 WIB

Aipda Muhammad Ivan Bangun Hotel Gratis Untuk Lansia Di Singkawang

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:28 WIB

Dua Pencuri Meteran Air di Kubu Raya Berhasil Ditangkap

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:18 WIB

Jelang Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Pontianak Terpilih, Polisi Himbau Masyarakat Jaga Ketertiban

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:03 WIB

KPU Kalbar Akan Umumkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Besok

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:59 WIB

Ayah di Pontianak Setubuhi Anak Kandung Sebanyak 4 Kali, Korban Masih di Bawah Umur

Berita Terbaru