KALBAR SATU ID – Tim Joker Kembali Kandangkan Dua Residivis Pencurian setelah keduanya melakukan aksi pencurian di Komplek Pergudangan Adisucipto yang berlokasi di Jalan Adisucipto Km 5,5 Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Jumat (21/4/23) jam 02.00 Wib pagi.
Kedua Residivis ini ditangkap Tim Joker Polsek Kubu Raya setelah melakukan aksi pencurian 1 (satu) Dus Kornet, 1 (satu) Dus Keju Gold, 1 (satu) Dus Keju Spready dan 4 (empat) Dus Kit B2B 115 Ml dengan cara merusak gembok Rolling Door area Gudang tersebut sehingga korban menelan kerugian sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih,S.H., membenarkan penangkapan dua residivis pencurian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Hotel Golden Tulip Pontianak Buka Paket Lebaran Idul Fitri, Hanya Rp1,9 Juta Buat Tiga Hari
“Pelaku dua orang pria ini adalah Hasen (43) seorang Pria asal Pontianak yang beralamat di Gg. Sahabat Desa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dan Yopi (24) pria asal Pontianak yang beralamat di Gg. Cempaka Putih Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya,” beber AKP Hasiholan saat dikonfirmasi Senin (24/4/23) pagi.
Menurutnya, Tim Joker yang merupakan personel gabungan Polsek Sungai Raya melakukan Penyelidikan mendalam dimulai dari menerima laporan dari pihak korban dan mengolah TKP secara teliti. Selama 13 hari tim Joker berhasil menuntaskan kasus pencurian dan menangkap kedua residivis tersebut.
” Sebelumnya Tim Joker Polsek Sungai Raya sudah mengantongi nama kedua pelaku Residivis tersebut. Naas pada saat kedua pelaku kembali mendatangi Komplek Pergudangan Adisucipto Tim yang mendapatkan informasi dari masyarakat menciduk kedua pelaku tanpa perlawanan, kemudian dilakukan interogasi singkat terhadap kedua pelaku, dan pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Polsek Sungai Raya,” Pungkas AKP Hasiholan.
Kemudian, AKP Hasiholan mengungkapkan, Pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara merusak dua gembok yang mengunci Rolling Door area Gudang, kemudian masuk kedalam gudan dan mengambil 1 (satu) Dus Kornet, 1 (satu) Dus Keju Gold, 1 (satu) Dus Keju Spready selanjutnya mengangkut barang tersebut menggunakan sepeda motor jenis HONDA NF 125 TR warna Hitam KB 4649 OO pada Minggu (9/4/23) jam 17.00 Wib.
Baca juga: Diskusi Kepemudaan: Menangkal Gerakan Radikal dan Intoleran di Kalimantan Barat
Ia melanjutkan, pada Minggu tanggal (16/4/23) jam 17.00 Wib kedua pelaku kembali melancarkan aksinya mengambil 4 (empat) Dus Kit B2B 115 Ml yang berada di dalam 1 (Satu) unit mobil box dengan cara merusak gembok mobil box tersebut.
“ kedua tersangka ini merusak gembok Rolling Door dan gembok mobil box menggunakan kunci palsu dan kunci tersebut masih dalam pencarian tim Joker dikarenakan kunci tersebut dibuang oleh pelaku di area parit Jalan Adisucipto oleh tersangka,” sambungnya.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam tidak menutup kemungkinan dari kasus ini masih ada tersangka lain dan TKP lainnya di Kabupaten Kubu Raya atau di Kabupaten lainnya,” tegas AKP Hasiholan.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.