News

Ekowisata, Pemanfaatan Hutan untuk Penanggulangan Kemiskinan

1
Eko Nopriadi, Kasubdit Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) KLHK dalam acara Festival Festival Pengembangan Usaha dan Perhutanan Sosial (PUsPA), Kamis (27/10/2022).
Eko Nopriadi, Kasubdit Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) KLHK dalam acara Festival Festival Pengembangan Usaha dan Perhutanan Sosial (PUsPA), Kamis (27/10/2022).

KALBAR SATU ID, JAKARTA – Pemerintah terus berupaya mendorong pengembangan pemanfaatan hutan melalui program-program perhutanan sosial. Salah satunya berupa ekowisata sebagai bagian dari pemanfaatan hutan berbasis jasa lingkungan.

Eko Nopriadi, Kasubdit Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan, program ekowisata merupakan salah satu bentuk dari pemanfaatan hutan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan.

Advertiser
Banner Ads

“Jadi memang perhutanan sosial ini salah satu bentuk program pemerintah dalam konteks untuk penanggulangan kemiskinan. Merupakan bagian dari reforma agraria,” kata Eko Nopriadi, saat menjadi narasumber pemantik dalam acara Festival Festival Pengembangan Usaha dan Perhutanan Sosial (PUsPA).

Festival PUsPA yang digelar atas kerjasama The Asia Foundation (TAF) dan Perkumpulan Untuk Peningkatan Usaha Kecil (PUPUK) tahun ini bertajuk Bertajuk ‘Market Gathering Produk Unggulan dan Produk Ekowisata Berbasis Perhutanan Sosial’ dan digelar secara dari daring, Kamis (26/10/2022).

Oleh sebab, menurut Eko Nopriadi pihaknya mendorong Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) terkait pengembangan ekowisata, dan perhutanan sosial pada umumnya, untuk bisa mengembangkan kerja sama antar pihak yang mempunyai konsentrasi dan keinginan sama terhadap pengembangan masyarakat.

Kemudian Ia menjelaskan, beberapa jenis pemanfaatan perhutanan sosial, diantaranya pemanfaatan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, dan pemanfaatan jasa lingkungan. Ekowisata masuk pemanfaatan jasa lingkungan, selain pemanfaatan air.

“Ekowisata ini salah satu bentuk jenis pemanfaatan kawasan hutan,” katanya.

“Jadi ada pijakan bagaimana masyarakat untuk bisa lebih untuk bisa mengakses terhadap lahan, kesempatan untuk akses modal, dan kesempatan peningkatan kapasitas SDM. Hal itu yang mendasari perhutanan sosial menjadi program prioritas nasional,” sambung Eko Nopriadi.

Tak lupa, Eko Nopriadi juga menyampaikan 3 bentuk pengelolaan perhutanan sosial. Pertama, kelola kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha. Ekowisata sendiri masuk dalam kelola kawasan, sehingga harus mampu menjaga kelestarian hutannya.

“Ekowisata yang dijual, bisa dibilang, memang hutannya sendiri. Jadi kalau hutan atau kondisinya kurang bagus otomatis jualan utamanya hilang. Jadi, pemanfaatan untuk ekowisata ini mau tidak mau akan lebih banyak menjaga. Jadi memang kita dorong untuk lebih banyak lagi ekowisata di dalam pemanfaatan,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu Eko Nopriadi menyampaikan, dari 120 juta hektar luas kawasan hutan yang ada di Indonesia, sudah ada sekitar 14 juta hektar yang disiapkan untuk areal Perhutanan Sosial. Angka tersebut melebihi angka yang ditargetkan pemerintah yaitu 12,7 juta hektar.

“Pengentasan kemiskinan itu merupakan nafas dari perhutanan sosial itu sendiri, sehingga pengelolaan kawasan hutan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat,” tegasnya.

Exit mobile version