News

Empat Pelaku Pengeroyokan di Sungai Kakap Ditetapkan Menjadi Tersangka

Sungai Kakap Kubu Raya
Empat Pelaku Pengeroyokan di Sungai Kakap Ditetapkan Menjadi Tersangka,- FOTO/Humas Polres Kubu Raya

KALBARSATU.ID, NEWS – Polsek Sungai Kakap Jajaran Polres Kubu Raya, berhasil mengungkap kasus penganiyaan dan pengeroyokan terhadap korban Firdiansyah (44) warga Komplek Permata Permai 2 di Jalan Karya Sosial Komplek Permata Permai 2 No. H 28 Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (14/02/2023) silam.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin memastikan empat pelaku ditetapkan menjadi tersangka, dan menjalani proses hukum.

Baca juga: Inilah Layanan Aduan Polres Kubu Raya via WhatsApp hingga Nomor Kapolres

Kronologinya disampaikan oleh AKP Dede Hasanudin bahwa Firdiansyah merupaka korban pengeroyokan dan penganiayaan ketika GC Alias GG (32) bersama GB (30), GG (25) dan GA (60) datang kerumahnya.

“Pada saat korban bertanya maksud dan tujuan empat pelaku datang ke rumhanya secara tiba-tiba GC Alias GG langsung mendaratkan kepalan tangan ke arah kepala korban dan diikuti GB, GG dan GA yang mengakibatkan korban terjatuh ke tanah sehingga mendapatkan perawatan di Rumah Sakit,” papar dalam keterangan rilis yang diterima pada Selasa (21/02/2023).

Baca juga: Jumat Curhat: Polres Kubu Raya Lebih Dekat Dengan Masyarakat Selesaikan Masalah

Penyidik kepolisian, lanjut Dede, sudah menindaklanjuti kasus tersebut untuk dilakukan pendalaman.

“Dan dari hasil pemeriksaan empat terduga ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam melakukan aksinya ke empat pelaku menggunakan tangan kosong,” imbuhnya.

Baca juga: Cek Fakta: Penculikan Anak di Desa Sungai Asam Kubu Raya, Inilah Keterangan Polisi

Dede merincikan, empat tersangka diamankan di rumah mereka masing-masing pada Sabtu (18/02/2023), GC Alias GG dan GB kami tangkap setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Sungai Kakap.

“Sedangkan GG beserta GA kami tangkap di rumahnya Gang Sekadim Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak,” terangnya.

Baca juga: Ngopi Presisi Kapolres Kubu Raya Bersama Awak Media, Sampaikan Curahan Hati Wartawan

Menurut Dede, modus penganiayaan ini berawal korban menengahi masalah talang air antara GC dan tetangga korban (14/02/2023) pukul 06.30 WIB.

“Namun, GC tidak senang terhadap korban dan mengajak korban untuk berduel, namun oleh korban tidak ditanggapi, selanjutnya GC mengancam korban dan akan memperpanjang masalah tersebut,” ungkapnya.

Baca juga: Kantor Pos MPS Dikerumuni Warga, Ini Penjelasan Kapolsek Sungai Raya

Pada jam 18.30 WIB, saat korban pulang kerja datanglah empat tersangka ke rumah korban, pada saat korban menanyakan keperluan kepada GC, GC melakukan penganiayaan bersama GB, GG dan GA.

“Akibat penganiayaan dan pengerotokan tersebut korban mendapatkan perawatan di rumasakit dan mengalami luka pada bagian wajah, kepala, lutut dan siku. Dari keterangan korban, korban tidak mengenal GB, GG dan GA hanya mengenal GC Alias GG,” pungkas Dede.

Baca juga: Aksi Heroik Kapolres Kubu Raya Padamkan Kebakaran Lahan Gambut

Akibat perbuatannya empat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP (Pidana) dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan penjara.

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version