Jadi Kurir Sabu, Janda Pirang Membawa 507,87 Gram Ditangkap Saat Menuju Pontianak Surabaya

- Editor

Selasa, 9 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadi Kurir Sabu, Janda Pirang Membawa  507,87 Gram Ditangkap Saat Menuju Pontianak Surabaya. Foto/Istimewa.

i

Jadi Kurir Sabu, Janda Pirang Membawa 507,87 Gram Ditangkap Saat Menuju Pontianak Surabaya. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU – Usaha penyelundupan narkoba dari Pontianak tujuan Surabaya gagal di pintu keberangkatan Bandara Internasional Supadio, lantaran diciduk oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya pada Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira pukul 07.00 Wib.

Penyelundupan Narkoba jenis sabu ini dilakukan oleh seorang kurir yang merupakan wanita muda dengan status janda berumur 24 tahun berinisial DW warga Pontianak Timur.

Benar saja, pada saat melakukan penggeledahan terhadap DW, petugas mendapatkan Narkoba jenis sabu yang dikemas sangat rapi di dalam sandal hak tinggi yang digunakan DW saat itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Adakan Halal Bihalal, RSU Yarsi Pontianak Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kepada Pasien

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., mengatakan, Polres Kubu Raya sudah lama menggali informasi tentang penyelundupan tersebut, setelah mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya tentang rencana penyelundupan sabu di bandara Satuan Resnarkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam.

“Mendapatkan Informasi tersebut tim langsung melakukan koordinasi dengan petugas Polsek Bandara Supadio dan pihak keamanan bandara. Petugas melakukan penjagaan dan pengawasan yang ketat terhadap calon penumpang yang diduga membawa narkoba jenis sabu ke Surabaya Provinsi Jawa Timur,” kata Arief saat Konferensi Pers dengan awak media di Aula Polres Kubu Raya, Selasa (9/5/23) pagi.

Pada saat target ini memasuki pintu keberangkatan Bandara Internasional Supadio, petugas langsung mengamankan DW dan dibawa ke salah satu ruangan untuk dilakukan penggeledahan.

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Trans Kalimantan Kubu Raya

Petugas langsung membedah sepasang sandal hak tinggi yang dikenakan oleh DW dan ditemukan Narkoba jenis Sabu yang dikemas dengan rapi, kemudian DW kami amankan ke Polres Kubu Raya untuk Penyelidikan mendalam,” ungkapnya.

“Melihat dari cara penyelundupan dan cara kemasan Narkoba jenis Sabu, ini adalah penyelundupan yang terorganisir,” terang Arief.

Kasat Resnarkoba, AKP B. Pandia mengungkapkan, setelah dilakukan introgasi oleh tim penyidik terungkap bahwa Narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket di dalam plastik transparan seberat 507,87 gram (setengah kilo) adalah milik wanita berinisial Y yang diperkirakan berumur 30 Tahun warga Kecamatan Pontianak Utara.

“Sekali berangkat DW akan mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan cara pembayarannya, di awal DW akan mendapatkan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Sedangkan sisanya sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dibayarkan setelah Sabu tersebut DW serahkan kepada seseorang di Surabaya,” ungkap Pandia.

Baca juga: Polres Kubu Raya Aktifkan Tilang Manual untuk Meningkatkan Kedisiplinan Berlalu Lintas

“Tidak berhenti disitu saja, kami melakukan pengembangan kasus tersebut menuju rumah Y dalam keadaan kosong, namun sampai saat ini kami dari Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan sindikat narkoba yang terorganisir di balik penyelundupan ini,” terangnya.

Penangkapan Sabu seharga Rp.600.000.000,- (enam ratus juta) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya ini menyelamatkan kurang lebih 5000 jiwa anak muda generasi muda penerus bangas Indonesia.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., menegaskan, Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

“ Kami Polres Kubu Raya berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya.Penangkapan Sabu seharga kurang lebih Rp.600.000.000,- (enam ratus juta) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya ini menyelamatkan kurang lebih 5000 jiwa anak muda generasi muda penerus bangas Indonesia,” ungkapnya.

Baca juga: Inilah Hasil Pemeriksaan dan Pengawasan Administrasi Awal Penerimaan Bintara Polri TA 2023 Polres Kubu Raya

“ Menindaklanjuti perintah Kapolda Kalbar, Tidak ada tempat dan ruang bagi para pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Kubu Raya,” tegas Arief.

DW selaku kurir narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

Berita Terkait

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai
Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I
Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati
Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap
Pengguna Sabu di Kubu Raya Diciduk, Barang Bukti di Saku Celana
Pj Bupati Kubu Raya Pimpin Rapat Penyusunan RKPD Tahun 2026
Pj Bupati Syarif Kamaruzaman Bahas Isu-Isu Aktual Untuk Kemajuan Kubu Raya

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 20:51 WIB

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai

Senin, 20 Januari 2025 - 20:42 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I

Senin, 20 Januari 2025 - 20:28 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru

Senin, 20 Januari 2025 - 20:11 WIB

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati

Senin, 20 Januari 2025 - 19:54 WIB

Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru