NasionalNews

Jadwal Resmi Pilpres dan Pileg Digelar 14 Februari, Pilkada Serentak 27 November 2024

Jadwal Resmi Pilpres dan Pileg Digelar 14 Februari, Pilkada Serentak 27 November 2024
Jadwal Resmi Pilpres dan Pileg Digelar 14 Februari, Pilkada Serentak 27 November 2024

KALBAR SATU – Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilpres dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024.

Terkait kesepakatan hari pemungutan suara Pileg dan Pilpres pada 14 Februari 2024 itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 24 Januari 2022.

Di hari yang sama,, mereka juga menyepakati pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak digelar pada 27 November 2024.

Baca juga: Rumah Perempuan dan Anak Kalbar bersama KPU dan Bawaslu Sukses Gelar Webinar Pemilu 2024

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesepakatan rapat di Gedung DPR, Senin (24/1), ia mengatakan Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Setuju?

“Setuju,” jawab seluruh anggota Komisi II yang hadir. Selepas itu, Doli pun mengetuk palu tanda persetujuan.

“Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera sempat meminta Mendagri Tito Karnavian meminta penjelasan alasan pemilu diselenggarakan pada 14 Februari.

Baca juga: DKPP Bakal Sidang Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Ketapang

“Mungkin untuk edukasi publik KPU dan Pak Menteri awalnya kita 21 Februari itu angka yang diumumkan ke publik, sekarang kita tetapkan 14 Februari, akan sangat baik kalau diberikan penjelasan,” kata Mardani.

Bahkan Mardani berkelakar apakah 14 Februari karena hari Valentine. Dia juga menilai pemerintah harus memberikan penjelasan.

“Kenapa angka 14 Februari yang kita ambil. Saya sudah ditanya wartawan apa 21 Februari 212 apa 14 Februari itu ada Valentine, saya bilang pasti ada jawaban yang lebih ilmiah dibanding itu,” ujarnya.

“Dan selagi kita RDP terbuka baik KPU atau Pak Menteri memberi penjelasan kenapa tanggal 14 Februari 2024 yang kita pilih,” lanjut Mardani.

Selain itu, Mardani menyebutkan hal itu juga sekaligus menegaskan tidak ada penundaan pemilu 2024.

“Dan ini juga menjelaskan kalau di luaran banyak isu mundur Pemilu saya secara tegas mengatakan kita semua sepakat 2024 sesuai konstitusi pemilu per 5 tahun,” ujarnya.

Tito menjawab, pemerintah sepakat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari karena tanggal tersebut akan memberikan ruang penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya bakal digelar pada November.

“Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak [2024] yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November,” kata Tito.

“Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” sambungnya.

Sebagai informasi, 14 Februari ini merupakan usulan alternatif dari KPU. Usulan itu dikirim KPU ke DPR pada Rabu (19/1). Komisioner KPU Pramono Ubaid menyebut, dalam surat tersebut, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu, yakni 14 Februari 2024.

“Usulan itu bukanlah baru sama sekali. Karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan 3 alternatif, yakni: 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024,” kata Pramono.

Sementara pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md pernah menyampaikan usulan jadwal pemilu pada 15 Mei. Bahwa Setelah melalui pembahasan lebih lanjut, diputuskanlah pemerintah dan Komisi II DPR akhirnya memutuskan jadwal pemilu pada 14 Februari 2024.

Sedangkan Ketua KPU Ilham Saputra mengungkapkan pemungutan suara Pemilu 2024 yang direncanakan pada 14 Februari 2024 itu akan jatuh di hari Rabu atau sama seperti hari penyelenggaraan pemilu yang berlangsung selama ini.

Ilham juga mengatakan jadwal pemilu 14 Februari itu berdasarkan pertimbangan matang. Bahkan dia menyebut tanggal itu sudah disesuaikan dengan tahapan-tahapan dan persiapan yang ada.

“Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR,” tuturnya.##

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version