News

Jatanras Polres Kubu Raya Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian yang Pasarkan Barang Curian di Facebook

×

Jatanras Polres Kubu Raya Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian yang Pasarkan Barang Curian di Facebook

Sebarkan artikel ini
Jatanras Polres Kubu Raya Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian yang Pasarkan Barang Curian di Facebook
Jatanras Polres Kubu Raya Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian yang Pasarkan Barang Curian di Facebook. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Jatanras) Polres Kubu Raya meringkus pelaku pencurian rumah kosong berinisial TS (36), warga Desa Sungai Raya, Kab. Kubu Raya. Penangkapan berlangsung pada Senin (28/8/23) pukul 22.05 WIB saat pelaku tengah menjual barang curiannya di Facebook.

Dalam operasi penyamaran, salah satu petugas berperan sebagai pembeli, dan setelah sepakat bertemu di Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur, pelaku segera diringkus saat tiba di lokasi transaksi.

Barang bukti yang ditemukan meliputi:

1 Buah Jam Berdiri Kayu Jati
1 Buah Partisi Ruangan Kayu Jati
1 Buah Cermin Kayu Jati
1 Buah Meja Air Minum Kayu Jati
1 Buah Guci
1 Buah Meja Jati Kecil
1 Buah Meja Hosin
1 Buah Meja Besar Kayu Jati
1 Buah Kursi Bulat Kayu Jati
1 Set Kursi Kecil Kayu Jati

Semua barang tersebut merupakan hasil pencurian dari rumah kosong di Jalan Adi Sucipto, Gang Sahabat 2, Desa Sungai Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan adanya penangkapan. “Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Kubu Raya. Saat ini, Unit Pidum yang menangani perkara tersebut,” ungkap Ade pada Kamis (31/8/23).

Dijelaskan oleh Ade, rumah yang menjadi sasaran pelaku milik orang tua korban yang telah meninggal. Namun, korban rutin mengecek rumah tersebut dan mendapati hilangnya barang-barang pada 21 Agustus 2023. Akibat peristiwa tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp. 50.000.000.

Ade menambahkan, pelaku memantau rumah sebelum melakukan aksinya. “TS memasuki rumah melalui pintu belakang dengan merusaknya, kemudian mengeluarkan barang curian melalui pintu depan. Barang tersebut disimpan di rumah TS,” kata Ade.

Pelaku, TS, telah menjual barang-barang hasil curiannya melalui marketplace di Facebook. Dengan adanya penangkapan ini, TS kini diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.