Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Jelang Lebaran Puluhan Kasus Diungkap Polres Kubu Raya, Diantaranya Prostitusi dan Narkoba

1
×

Jelang Lebaran Puluhan Kasus Diungkap Polres Kubu Raya, Diantaranya Prostitusi dan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Jelang Lebaran Puluhan Kasus Diungkap Polres Kubu Raya, Diantaranya Prostitusi dan Narkoba
Jelang Lebaran Puluhan Kasus Diungkap Polres Kubu Raya, Diantaranya Prostitusi dan Narkoba. Foto/pelaksanaan operasi Pekat (23/04/22).
Example 468x60

Kubu Raya, KALBAR SATU ID- Sebanyak 32 kasus berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian Polres Kubu Raya dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) mulai dari tanggal 01 April 2022 s/d tanggal 14 April 2022.

Adapun kasus yang diungkap dengan rincian sebanyak 9 Kasus naik ke tahap penyidikan dengan 17 pelaku yang diamankan, selama operasi Pekat, dan sebanyak 23 kasus dilakukan pembinaan, Sabtu 23 April 2022.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

Kapolres Kubu Raya Akbp Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K.,M.Si. Pada saat Press Releasenya mengatakan Polres kubu raya selama pelaksanaan operasi Pekat dari 15 target yang diberikan berhasil mengungkap 32 kasus, artinya Polres Kubu Raya melebihi target yang diberikan ini merupakan Apresiasi kepada Personel yang melaksanakan Operasi Pekat Kapuas 2022,” Kata Kapolres.

Baca juga: Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy: Ramadhan Momentum Dekatkan Diri Kepada Sang Pencipta

“Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap Jajaran Polres Kubu raya adalah NARKOBA dengan Target operasi sebanyak 2 kasus, dan Polres Kubu raya berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus dengan tersangka 5 orang (3 laki laki, 2 Perempuan), total keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah Sabu seberat 4,24 Gram Bruto, PIL INEKS sebanyak 3 butir dengan berat 1,05 Gram Bruto serta Uang Tunai sebesar Rp 1.800.000.

“Untuk Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara dan atau denda paling banyak 10 miliar,” lanjutnya.

Baca juga: HPN 2022, Kapolres AKBP Jerold HY Kumontoy Beri Kejutan Kepada Mitra Jurnalis Kubu Raya

“Untuk Perjudian polres Kubu Raya Target operasi sebanyak 3 kasus, Dan kasus yang berhasil diungkap sebanyak 4 kasus dengan tersangka 11 orang ( 4 laki laki, 7 Perempuan ) dengan barang bukti yang berhasil diamankan diamankan 1 kotak kartu alat bermain judi jenis kartu Songf, 1 lapak tempat permainan, enam Kotak kartu Remi Box, kertas Kupon putih, alat hitung Kalkulator, serta Uang tunai sebanyak Rp.1.103.000. Untuk Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun Penjara dan atau denda paling banyak Rp25 juta”jelasnya.

Yang selanjutnya adalam Minuman Keras (Miras) dari target operasi sebanyak 4 kasus, Polres Kubu raya berhasil mengungkap sebanyak 9 kasus, yang mana semuanya dilakukan pembinaan dikarenakan para oknum hanya sebagai penjual dan kabupaten Kubu Raya Belum ada Perda Yang mengatur sedangkan barang bukti yang kita amankan 34  Kampel Arah Putih dan 12 Arak cap cuan.

Baca juga: DPD Kalbar Lantik DPC Pontianak, Inilah Daftar Pengurus Cabang GMNI Periode 2022-2024

Sementara kasus Prostitusi dari Target 3 kasus sebanyak 6 Kasus prostitusi yang diungkap melalui razia di hotel dan penginapan yang mana semuanya dilakukan pembinaan dikarenakan para oknum pelaku prostitusi kesemuanya sudah berumur dewasa.

Dilakukan dengan suka sama suka sehingga hanya dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya serta diserahkan kembali ke keluarga masing masing.

Dibidang Premanisme dari target 2 kasus berhasil diungkap sebanyak premanisme, 6 kasus premanisme, 5 orang dilakukan pembinaan dan sebanyak 1 kasus naik penyidikan yaitu kasus pengancaman dengan tersangka 1 orang, beserta barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah sajam Parang, Kepada pelaku diterapkan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang mengubah ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIZONDERE STRAFBEPALINGEN (STBL 1948 no 17) dan UU RI No.8 Th 1948 dan atau pasal 335 KUHP, ” ujar Kapolres.

Baca juga: Lakpesdam NU Kota Pontianak Akan Bahas Jejak-jejak Penyebaran Islam di Kalbar Bersama Ginanjar Sya’ban

Polres Kubu Raya juga melakukan target Petasan walaupun tidak ditargetkan namun saat dilaksanakan operasi kita menemukan 1 kasus petasan yang hanya dilakukan pembinaan dikarenakan oknum pelaku hanya menjual petasan dalam skala kecil berupa lapak petasan serta petasan yang dijual berkategori mainan anak-anak.

“Begitu juga dengan target SAJAM itu juga target 0 namun Sebanyak 3 kasus senjata tajam dengan barang bukti yang disita sebanyak 2 (buah) Pisau dan 1 (buah) bilah parang dan kesemuanya dilakukan pembinaan dikarenakan saat para oknum warga yang dilakukan razia sajam, kesemuanya membawa senjata tajam untuk keperluan alat kerja,” tutup Kapolres.

Example 300250
Example 120x600