Kampanye Anti-Karhutla, Polres Kubu Raya Edukasi Masyarakat Lewat Penerangan Keliling

- Publisher

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampanye Anti-Karhutla, Polres Kubu Raya Edukasi Masyarakat Lewat Penerangan Keliling. Foto/Istimewa.

i

Kampanye Anti-Karhutla, Polres Kubu Raya Edukasi Masyarakat Lewat Penerangan Keliling. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Menyikapi ancaman serius dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polres Kubu Raya beserta Polsek Jajaran melakukan mobilisasi himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Upaya ini dilakukan sebagai tindakan proaktif Polri dalam menjaga kesehatan publik, aktivitas masyarakat, stabilitas ekonomi dan kondisi transportasi darat, laut dan udara di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Jumat (4/8/23).

Menggunakan kendaraan patroli dan perangkat pengeras suara, personil Polres Kubu Raya dan Polsek Jajaran berkeliling ke sejumlah wilayah dari kecamatan, desa hingga ke dusun.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengatakan, Petugas Polres Kubu Raya dan Polsek jajaran juga melakukan komunikasi langsung dengan masyarakat, serta menghimbau larangan membuka lahan dengan cara membakar hutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kegiatan ini, petugas juga memberikan penjelasan tentang sanksi hukum bagi mereka yang terbukti melakukan tindakan Karhutla. Fokus kegiatan ini merambah beberapa titik penting, salah satunya Kecamatan Rasau Jaya dan Kecamatan Sungai Raya,” kata Ade.

“Kami berupaya sebanyak mungkin menyentuh masyarakat di berbagai titik. Dengan menggunakan berbagai media, mulai dari spanduk, banner, pamflet, media sosial, media online hingga selebaran, kami menekankan pesan penting tentang bahaya dan dampak Karhutla.” ujar Ade

“Tujuan utama kami adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dan proaktif dalam menjaga lingkungan mereka dari kebakaran hutan dan lahan, sehingga kedepannya, tindakan membuka lahan dengan cara membakar dapat dihindari. Ini penting untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan di Kabupaten Kubu Raya.” tegas Ade.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan pasal 108 juncto pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Pemerintah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BWI Audiensi dengan Gubernur Kalbar: Bahas Peningkatan Pengelolaan Wakaf
DWP Kemenag Kalbar Adakan Halal Bihalal Untuk Merajut Silaturahmi
Kakanwil Kemenag Kalbar Gelar Rapat Pimpinan Pasca Liburan Idul Fitri
Hari Kedua Idul Fitri, Lasarus Bersilaturahmi ke Sejumlah Tokoh di Kalbar
LAZISNU Kalbar dan BSI KCP Pontianak Salurkan THR Untuk Yatim Dhuafa
LAZISNU Kalbar Serahkan SK Pengelola JPZIS Masjid Ma’ashabirin Periode 2025-2028
Kaharudin Hadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak
Kemenag Kalbar Cairkan Tunjangan Profesi Guru PAI di Sekolah, Termasuk yang Diangkat Pemda

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 18:05 WIB

BWI Audiensi dengan Gubernur Kalbar: Bahas Peningkatan Pengelolaan Wakaf

Rabu, 9 April 2025 - 15:48 WIB

DWP Kemenag Kalbar Adakan Halal Bihalal Untuk Merajut Silaturahmi

Selasa, 8 April 2025 - 14:57 WIB

Kakanwil Kemenag Kalbar Gelar Rapat Pimpinan Pasca Liburan Idul Fitri

Rabu, 2 April 2025 - 13:59 WIB

Hari Kedua Idul Fitri, Lasarus Bersilaturahmi ke Sejumlah Tokoh di Kalbar

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:17 WIB

LAZISNU Kalbar dan BSI KCP Pontianak Salurkan THR Untuk Yatim Dhuafa

Berita Terbaru

Walikota Pontianak Dukung Sarawak Expo. Foto/Istimewa.

Daerah

Walikota Pontianak Dukung Sarawak Expo

Kamis, 10 Apr 2025 - 17:49 WIB

AKBP Kadek Ary Mahardika Resmi Jadi Kapolres Kubu Raya. Foto/Istimewa.

Daerah

AKBP Kadek Ary Mahardika Resmi Jadi Kapolres Kubu Raya

Kamis, 10 Apr 2025 - 16:27 WIB