Kampanye Anti-Karhutla, Polres Kubu Raya Edukasi Masyarakat Lewat Penerangan Keliling

- Editor

Sabtu, 5 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampanye Anti-Karhutla, Polres Kubu Raya Edukasi Masyarakat Lewat Penerangan Keliling. Foto/Istimewa.

i

Kampanye Anti-Karhutla, Polres Kubu Raya Edukasi Masyarakat Lewat Penerangan Keliling. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Menyikapi ancaman serius dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polres Kubu Raya beserta Polsek Jajaran melakukan mobilisasi himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Upaya ini dilakukan sebagai tindakan proaktif Polri dalam menjaga kesehatan publik, aktivitas masyarakat, stabilitas ekonomi dan kondisi transportasi darat, laut dan udara di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Jumat (4/8/23).

Menggunakan kendaraan patroli dan perangkat pengeras suara, personil Polres Kubu Raya dan Polsek Jajaran berkeliling ke sejumlah wilayah dari kecamatan, desa hingga ke dusun.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengatakan, Petugas Polres Kubu Raya dan Polsek jajaran juga melakukan komunikasi langsung dengan masyarakat, serta menghimbau larangan membuka lahan dengan cara membakar hutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kegiatan ini, petugas juga memberikan penjelasan tentang sanksi hukum bagi mereka yang terbukti melakukan tindakan Karhutla. Fokus kegiatan ini merambah beberapa titik penting, salah satunya Kecamatan Rasau Jaya dan Kecamatan Sungai Raya,” kata Ade.

“Kami berupaya sebanyak mungkin menyentuh masyarakat di berbagai titik. Dengan menggunakan berbagai media, mulai dari spanduk, banner, pamflet, media sosial, media online hingga selebaran, kami menekankan pesan penting tentang bahaya dan dampak Karhutla.” ujar Ade

“Tujuan utama kami adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dan proaktif dalam menjaga lingkungan mereka dari kebakaran hutan dan lahan, sehingga kedepannya, tindakan membuka lahan dengan cara membakar dapat dihindari. Ini penting untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan di Kabupaten Kubu Raya.” tegas Ade.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan pasal 108 juncto pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Pemerintah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Berita Terkait

Dibuka Sejak 14 Februari 2025, Kabid PHU: 328 Jemaah Sudah Melakukan Pelunasan Biaya Haji
Mewakili Kakanwil, Kaharudin Ajak ASN Jaga Semangat Kedisiplinan dan Tanggung Jawab
Polisi Tangkap Dua Remaja Pengedar Sabu di Kecamatan Kakap Kubu Raya
Konfercab GP Ansor Kabupaten Solok Dibuka Secara Resmi oleh Pimpinan Pusat
Resmi Dilantik, PC PMII Kota Pontianak Komitmen Bawa Gerakan Perubahan Positif
Polsek Sungai Raya Lakukan Pendinginan Lahan Bekas Karhutla di Desa Kuala Dua
Pelantikan Bupati Kubu Raya, Sujiwo dan Sukiryanto Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Jelang Ramadhan, PAC GP Ansor Sungai Kakap Ziarah ke Makam Pimpinan Pondok Pesantren

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 20:22 WIB

Dibuka Sejak 14 Februari 2025, Kabid PHU: 328 Jemaah Sudah Melakukan Pelunasan Biaya Haji

Senin, 17 Februari 2025 - 20:15 WIB

Mewakili Kakanwil, Kaharudin Ajak ASN Jaga Semangat Kedisiplinan dan Tanggung Jawab

Senin, 17 Februari 2025 - 17:09 WIB

Polisi Tangkap Dua Remaja Pengedar Sabu di Kecamatan Kakap Kubu Raya

Senin, 17 Februari 2025 - 15:28 WIB

Konfercab GP Ansor Kabupaten Solok Dibuka Secara Resmi oleh Pimpinan Pusat

Senin, 17 Februari 2025 - 15:19 WIB

Resmi Dilantik, PC PMII Kota Pontianak Komitmen Bawa Gerakan Perubahan Positif

Berita Terbaru