KALBAR SATU ID – Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat menggelar pelaksanaan Uji Kompetensi Perpindahan antar instansi periode April 2025, yang bertempat di Aula 2 Kanwil Kemenag Kalbar, Senin pagi (14/4/2025). Kegiatan ini ditinjau langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha, H. Kaharuddin, S.Ag, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenag Kalbar.
Dalam tinjauannya, Kaharuddin menyampaikan bahwa para peserta yang mengikuti uji kompetensi ini adalah mereka yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi. Selanjutnya, mereka berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi melalui Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Teknis (Wawancara).
“Kami mengapresiasi panitia pelaksana dan para peserta yang telah hadir dan mengikuti tahapan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Ini menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam proses perpindahan antar instansi yang profesional dan transparan,” ujar Kaharuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Ortala dan Pemberdayaan SDM Aparatur Kanwil Kemenag Kalbar, H. Suhardi, menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi kompetensi dengan metode CAT dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting pada hari ini, Senin (14/4/2025). Sedangkan Seleksi Kompetensi Teknis (Wawancara) akan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 15–17 April 2025.
Pada kesempatan yang sama, Indarto dari tim pelaksana menginformasikan nama-nama peserta yang mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan Antar instansi periode ini. Mereka adalah:
1. M. Dery Desturi, S.Kom, MCs., Penelaah Teknis Kebijakan dari Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Kalbar, yang mengajukan permohonan untuk jabatan pelaksana pada Kanwil Kemenag Kalbar.
2. Rahmat Hidayat, S.Pd., Guru PJOK dari SMAN 6 Kota Pontianak, mengajukan perpindahan sebagai Guru PJOK di MTsN 2 Kabupaten Agam, Kemenag Provinsi Sumatera Barat.
3. Teti Nurmasari, S.Pd., Guru Ahli Muda dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Melawi, mengajukan perpindahan sebagai Guru Ahli Muda Bidang Studi IPA di Daerah Istimewa Yogyakarta.
4. Kasiyati, S.Pd., Guru Ahli Muda dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar, yang mengajukan jabatan fungsional sebagai Guru Ahli Muda Bidang Studi PPKn juga ke Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang baik, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.