Karyawan Swalayan di Kubu Raya Gelapkan Barang Demi Pengobatan Orang Tua

- Editor

Jumat, 11 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan Swalayan di Kubu Raya Gelapkan Barang Demi Pengobatan Orang Tua. Foto/Istimewa.

i

Karyawan Swalayan di Kubu Raya Gelapkan Barang Demi Pengobatan Orang Tua. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Seorang karyawan berinisial AI (32) warga Dusun Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya harus mempertanggunggjawabkan perbuatannya, setelah kepergok menggelapkan barang milik swalayan di Jalan Adisucipto Km 7,3, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar.

AI dilaporkan oleh pemilik salah satu swalayan di Kubu Raya ke Polsek Sungai Raya karena mengepak barang-barang secara sembunyi-sembunyi di dalam kardus layaknya sampah.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Aiptu Ade Kasubsi Penmas, kerugian yang diterima korban mencapai Rp. 14.353.300,-. “Setelah dilakukan interogasi, diketahui pelaku sudah mulai beraksi sejak bulan April,” ungkap Ade, Jumat (11/8/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang-barang yang digelapkan AI antara lain kopi AMING, sprei KINTAKUN, susu kental manis ENAK, susu CHIL MIL Gold, bedak PIXY, dan lainnya. ” Kerugian yang dilaporkan baru sebatas barang yang tertangkap pada Senin (7/8/23). Untuk kerugian lain, penyelidikan masih berlangsung,” imbuh Ade.

Baca juga: Jumat Curhat: Polisi Ajak Warga Kubu Raya Bersinergi Tangani Karhutla Hingga Menjaga Situasi Kamtibmas

AI, yang merupakan karyawan yang bertugas melakukan pengemasan barang, memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan tersebut.

“AI menyembunyikan barang di dalam kardus seakan-akan itu adalah sampah, sehingga bisa dikeluarkan dari gudang tanpa diketahui pemilik,” jelas Ade.

Namun, ketajaman insting pemilik swalayan membuat AI tertangkap tangan. “Saat ini, AI dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya,” tambah Ade.

Menurut pengakuan AI, barang-barang tersebut dijualnya dengan harga murah. Uang hasil penjualan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sakit.

“AI mengaku sebagai tulang punggung keluarga,” tegas Ade.

Baca juga: Harumkan Kubu Raya, Arvin Gondol 9 Gelar di Kejuaraan Menembak Tanjungpura Cup 2023

Akibat perbuatannya, AI kini ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Berita Terkait

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai
Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I
Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati
Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap
Pengguna Sabu di Kubu Raya Diciduk, Barang Bukti di Saku Celana
Pj Bupati Kubu Raya Pimpin Rapat Penyusunan RKPD Tahun 2026
Pj Bupati Syarif Kamaruzaman Bahas Isu-Isu Aktual Untuk Kemajuan Kubu Raya

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 20:51 WIB

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai

Senin, 20 Januari 2025 - 20:42 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I

Senin, 20 Januari 2025 - 20:28 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru

Senin, 20 Januari 2025 - 20:11 WIB

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati

Senin, 20 Januari 2025 - 19:54 WIB

Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru