Karyawan Swalayan di Kubu Raya Gelapkan Barang Demi Pengobatan Orang Tua

- Editor

Jumat, 11 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan Swalayan di Kubu Raya Gelapkan Barang Demi Pengobatan Orang Tua. Foto/Istimewa.

i

Karyawan Swalayan di Kubu Raya Gelapkan Barang Demi Pengobatan Orang Tua. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Seorang karyawan berinisial AI (32) warga Dusun Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya harus mempertanggunggjawabkan perbuatannya, setelah kepergok menggelapkan barang milik swalayan di Jalan Adisucipto Km 7,3, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar.

AI dilaporkan oleh pemilik salah satu swalayan di Kubu Raya ke Polsek Sungai Raya karena mengepak barang-barang secara sembunyi-sembunyi di dalam kardus layaknya sampah.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Aiptu Ade Kasubsi Penmas, kerugian yang diterima korban mencapai Rp. 14.353.300,-. “Setelah dilakukan interogasi, diketahui pelaku sudah mulai beraksi sejak bulan April,” ungkap Ade, Jumat (11/8/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang-barang yang digelapkan AI antara lain kopi AMING, sprei KINTAKUN, susu kental manis ENAK, susu CHIL MIL Gold, bedak PIXY, dan lainnya. ” Kerugian yang dilaporkan baru sebatas barang yang tertangkap pada Senin (7/8/23). Untuk kerugian lain, penyelidikan masih berlangsung,” imbuh Ade.

Baca juga: Jumat Curhat: Polisi Ajak Warga Kubu Raya Bersinergi Tangani Karhutla Hingga Menjaga Situasi Kamtibmas

AI, yang merupakan karyawan yang bertugas melakukan pengemasan barang, memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan tersebut.

“AI menyembunyikan barang di dalam kardus seakan-akan itu adalah sampah, sehingga bisa dikeluarkan dari gudang tanpa diketahui pemilik,” jelas Ade.

Namun, ketajaman insting pemilik swalayan membuat AI tertangkap tangan. “Saat ini, AI dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya,” tambah Ade.

Menurut pengakuan AI, barang-barang tersebut dijualnya dengan harga murah. Uang hasil penjualan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sakit.

“AI mengaku sebagai tulang punggung keluarga,” tegas Ade.

Baca juga: Harumkan Kubu Raya, Arvin Gondol 9 Gelar di Kejuaraan Menembak Tanjungpura Cup 2023

Akibat perbuatannya, AI kini ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Berita Terkait

Polres Kubu Raya Gelar Patroli dan Sosialisasi Operasi Keselamatan Kapuas
Polisi dan Masyarakat Cegah Tawuran di Jalan Adisucipto Kubu Raya
Polisi Amankan Lomba Mewarnai Tingkat PAUD dan TK di Kubu Raya
Polres Kubu Raya Dukung Ketahanan Pangan, Lahan 300 Hektare Siap Digarap
PA GMNI Pontianak Launching Pojok Pemikiran Bung Karno di Perpustakaan Daerah Provinsi Kalbar
Membangkitkan Pesona Lokal: Pelatihan Tata Kelola Desa Wisata di Kampong Melayu Laut
2 Kg Sabu Gagal Terbang ke Surabaya, Empat IRT Gigit Jari
NU Care Kalbar Salurkan Sedekah Pangan Untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Nur Ilahi

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:38 WIB

Polres Kubu Raya Gelar Patroli dan Sosialisasi Operasi Keselamatan Kapuas

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:33 WIB

Polisi dan Masyarakat Cegah Tawuran di Jalan Adisucipto Kubu Raya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:28 WIB

Polisi Amankan Lomba Mewarnai Tingkat PAUD dan TK di Kubu Raya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:21 WIB

Polres Kubu Raya Dukung Ketahanan Pangan, Lahan 300 Hektare Siap Digarap

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:13 WIB

PA GMNI Pontianak Launching Pojok Pemikiran Bung Karno di Perpustakaan Daerah Provinsi Kalbar

Berita Terbaru