Kebakaran Lahan Seluas 2 Hektar di Sungai Raya Dalam

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebakaran Lahan Seluas 2 Hektar di Sungai Raya Dalam. Foto/Dok Humas Polres Kubu Raya.

i

Kebakaran Lahan Seluas 2 Hektar di Sungai Raya Dalam. Foto/Dok Humas Polres Kubu Raya.

KALBAR SATU ID – Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya Jajaran Polres Kubu Raya dan Pemadam Kebakaran Gabungan berjibaku memadamkan nyalanya api yang melahap lahan seluas 2 (dua) hektare di Dusun Bunga Raya RT 11/07 Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

” Api diketahui dari hot spot atau titik panas api melalui aplikasi lancang kuning pada jam 13.00 Wib, dengan sigap kami bersama tim Pemadam gabungan yakni Damkar Parit Haji Muksin, Damkar Sepakat dan BPBD Kabupaten Kubu Raya datang ke lokasi dan langsung melakukan pendinginan,” kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih. Kamis (9/2/23).

” Saat ini api dapat dipandamkan, namun tim Pemadam Gabungan masih melakukan pendinginan dan memastikan bara api yang berada di akar kayu di laham gambut benar-benar padam sehinga pada saat angin kuat api tidak muncul kembali,” kata Hasiholand.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia pun mengatakan, saat ini kami belum mengetahui siapa pemilik dari lahan yang terbakar ini, pastinya kami akan mencari pemiliknya melalui Ketua RT setempat dan terbakarnya lahan masih kita selidiki.

Hasiholand menyebut, imbauan Stop Membakar Lahan ini rutin disampaikan melalui Bhabinkamtibmas kewilayahan terutama pada saat patroli bersama MPA (Masyarakat Peduli Api) pada kawasan yang sering terjadi kebakaran lahan gambut.

Jajaran Polres Kubu Raya telah berkomitmen untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan akan berupaya melakukan pencegahan dengan menindak tegas para pelaku pembakar hutan atau lahan

“Kita telah komitmen mencegah terjadinya karhutla sebagaimana intruksi Presiden dan Intruksi Kapolda Kalimantan Barat agar tak terjadi lagi karhutla di daerah kita,” ungkap Hasiholand.

Tidak hanya itu, Hosiholand menegaskan terjadinya peristiwa ini kami Polres Kubu Raya Memohon kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kubu Raya agar tidak membakar hutan dalam membuka lahan bercocok tanam dan mari kita bersama mencegah terjadinya Karhutla di Kabupaten Kubu Raya yang kita cintai ini.

“Selain merusak ekosistem, Hutan, flora dan fauna Asap yang dihasilakan dapat menimbulkan keterbatasan pandangan udara, laut dan darat sehingga dapat menimbulkan kerugian ekonomi, kerugian ekologis, dampak politis serta gangguan kesehatan (ISPA),” tegas Hasiholand.

” setiap orang dengan sengaja dan terbukti melakukan pembakaran hutan, maka terancam hukum pidana sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar,” sambungnya.

Berita Terkait

Pj Bupati Kubu Raya: Konsultasi Publik Wadah Menjaring Aspirasi RKPD 2026
Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai
Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I
Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati
Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap
Pengguna Sabu di Kubu Raya Diciduk, Barang Bukti di Saku Celana
Pj Bupati Kubu Raya Pimpin Rapat Penyusunan RKPD Tahun 2026

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:27 WIB

Pj Bupati Kubu Raya: Konsultasi Publik Wadah Menjaring Aspirasi RKPD 2026

Senin, 20 Januari 2025 - 20:51 WIB

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai

Senin, 20 Januari 2025 - 20:42 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I

Senin, 20 Januari 2025 - 20:28 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru

Senin, 20 Januari 2025 - 19:54 WIB

Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru