News

Keji! Guru Ngaji Cabuli 6 Bocah Di Kubu Raya Terancam 15 Tahun Penjara

×

Keji! Guru Ngaji Cabuli 6 Bocah Di Kubu Raya Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Keji! Guru Ngaji Cabuli 6 Bocah Di Kubu Raya Terancam 15 Tahun Penjara
Konferensi Pers Polres Kubu Raya, Jumat (20/01/23).

KALBAR SATU ID, KUBU RAYA – Polres Kubu Raya ungkap Kasus Pencabulan 6 bocah laki-laki di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.

Tragisnya, pelaku pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang guru pembinanya sendiri di sebuah lembaga pendidikan.

Bahkan Diantara 6 bocah tersebut, ada 2 anak yang disodomi oleh pelaku berinisial AZ (18).

Kasus tersebut diungkapkan langsung Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H.,S.I.K., saat Konferensi Rers yang dilaksanakan di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat 20 Januari 2023.

Baca juga: Polres Kubu Raya Adakan Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Kuala Mandor A

“Jumlah korban 6 orang anak laki-laki, dimana dua diantaranya saat ini sedang dalam proses penanganan langsung Satreskrim Unit PPA Polres Kubu Raya, dan dalam kasus ini tersangkanya berinisial AZ,” tegas Areif.

Ia mengungkapkan rangkaian perbuatan cabul oleh pelaku dilakukan sejak beberapa waktu lalu mulai bulan November 2022.

Baca juga: Kunjungan Kapolres Kubu Raya Mendapatkan Apresiasi Dari MUI, PCNU dan Damkar Swasta

Modusnya, Arief melanjutkan, pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban, dalam melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban.

Pelakupun terancam Pidana Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wira Saputra dalam konferensi di Polres Kubu Raya mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap saat orang tua hendak mengantarkan dua anak laki-lakinya kembali ke lembaga pendidikan tersebut setelah libur berapa hari.

Baca juga: Gadis ABG Open BO via MiChat Terungkap Lewat Razia Prostitusi Online, Berapa Tarif Sekali Kencan? Simak Faktanya

Namun, saat hendak diantarkan keduanya menolak dan enggan kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut.

Semula sang anak mengaku kerab mendapatkan perlakuan kasar dan penganiayaan dari salah satu pengajar di lembaga tersebut.

Namun, setelah ditanyai lebih jauh, sang anak mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual oleh oknum pengajar di lembaga tersebut, bahkan satu diantara anak korban mengaku telah disodomi oleh pelaku.

Atas hal itu, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Kubu Raya.

Baca juga: Perayaan Imlek, Golden Tulip Pontianak Promo Chinese New Year Set Menu hingga Room Special Cap Go Meh

“Dari laporan tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung mengamankan tersangka, dari hasil penyelidikan diketahui jumlah korban saat ini ada 6 anak, dan setelah kami dalami semuanya mengalami pelecehan seksual, “ungkap Indrawan.

Selanjutnya Indrawan mengatakan, selain fokus melakukan penegakan hukum, Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Psikolog serta KPAI dalam rangka membantu pemulihan mental dan psikologis secara khusus kepada para korban.

Baca juga: Waspadai Predator! Guru Cabuli Santrinya di Tegal, Mengaku Sayang dan Sering Lihat Korban Mandi

“untuk kesehatan para korban, dari hasil pemeriksaan dalam kondisi baik, untuk kasus ini, kami juga sudah meminta pendampingan kepada psikolog dan KPAI agar melakukan pendampingan terhadap para korban,” tutupnya.